DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku penganiayaan dan pembunuhan 2 Warga Negara Asing berkebangasaan India yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penganiayaan dan pembunuhan terjadi di Jalan Tukad Bilok l, Gang Banteng No 1, Sanur, Denpasar Selatan pada Sabtu, 13 Mei 2023 pukul 12:30 Wita.
Kedua pelaku merupakan warga asing asal India yakni, Gurmej Singh (34) dan Ajaypal Singh (21). Keduanya memukul korban Fitran Robby Firdaus alias FRF (39) di bagian kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, motif pembunuhan dilakukan pelaku lantaran sakit hati. Alasan sepele itu disebabkan oleh korban yang sering mengumpat saat bermain kartu bersama kedua pelaku.
“Pelaku merasa sering dimaki oleh korban dengan ucapan tak pantas, hal itu menyebabkan pelaku sakit hati,” kata Bambang Yugo, Selasa, 16 Mei 2023.
Korban kerap melontarkan ucapan ‘M**F***R’ yang membuat kedua warga India itu tidak terima. Makian tersebut menyebabkan pelaku kalap dan memukul kepala korban Fitran dengan kayu hingga terkapar bersimbah darah.
“FRF mengalami luka di bagian leher dan kepala belakang mengeluarkan darah sehingga menyebabkan kematian,” jelas Bambang.
Kasus itu dilaporkan oleh warga yang melihat korban terkapar bersimbah darah di rumah korban. Warga kemudian menghubungi layanan ambulans BPBD. Namun, dalam pemeriksaan selanjutnya, ternyata ada unsur kekerasan dari luka terhadap kedua korban.
Bambang melanjutkan, korban dan pelaku baru saling kenal pada 10 Mei 2023 di kawasan Kuta, Badung, Bali. Selanjutnya, korban menawarkan kepada mereka tumpangan tempat tinggal secara gratis di rumah yang kini jadi TKP.
Dalam kasus itu, polisi masih akan melakukan rekonstruksi kejadian. Mengingat, keterangan yang diberikan oleh pelaku terkendala oleh bahasa yang menurut Kapolres Denpasar, berbeda dengan bahasa India pada umumnya.
“Kita masih akan melakukan rekonstruksi secepatnya. Kedua pelaku ditangkap dalam rentang waktu singkat, 2,5 jam sejak kejadian,” kata Kapolresta Denpasar.
Kedua pelaku ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali saat akan kabur. Pelaku sudah memesan tiket penerbangan SQ 947 tujuan Singapura pada hari yang sama saat kejadian. (pp03)