Tes Poligraf, Putri Berbohong Tak Selingkuh dengan Yosua

putri 11xxxxx
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Chandrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan sembilan saksi fakta dan satu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka hasil tes poligraf terhadap Putri Candrawathi. Alat uji kebohongan itu menyatakan Putri berbohong saat ditanya apakah dirinya berselingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau tidak.

Jaksa mulanya menanyakan hubungan Putri dengan Yosua. “Ada hubungan lebih dari sekedar ajudan dengan atasan?,” tanya Jaksa dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).

“Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kami,” jawab Putri.

“Tidak ada hubungan romantis?” tanya lagi Jaksa.

“Tidak ada,” timpal Putri.

Putri kemudian membenarkan pernah dites menggunakan poligraf. Namun, dia tak bisa mengingat hasilnya.

“Dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua? Apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang? Apakah anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang? Saat itu Anda jawab apa?,” tanya Jaksa mengingatkan.

“Tidak,” jawa Putri singkat.

“Anda tahu hasil jawabannya?,” tanya lagi Jaksa.

“Tidak,” timpal Putri.

“Di sini diindikasi anda berbohong. Bagaimana tanggapan anda?” tanya lagi Jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Putri.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.