MANGUPURA | patrolipost.com – Sebanyak 34 perbekel, termasuk Perbekel Desa Angantaka yang masih digugat oleh lawannya pada Pilkel serentak yang lalu, dilantik Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Jumat (26/2/2021). Acara pelantikan perbekel se-Badung berjalan lancar di ruang Kertha Gosana Puspem Badung.
Perbekel Desa Angantaka AAN Gede Eka Surya, seusai acara pelantikan mengaku tidak memikirkan polemik dengan rivalnya pada Pilkel yang lalu. Dia mengaku akan fokus menyusun rencana ke depannya dalam memajukan Desa Angantaka. Menurutnya, hal terpenting yang dilakukannya adalah penanganan Covid-19 di Desa Angantaka dan membantu sektor pendidikan di desanya pada masa pandemi ini.
“Saya santai saat ini. Meskipun masih dalam gugatan, Saya tidak berfokus pada masalah itu. Saya hanya ingin ke depannya bisa membangun Desa Angantaka menjadi lebih baik dan lebih maju. Rencana Saya terutama adalah membantu sektor pendidikan di Desa Angantaka dengan mewujudkan program Wifi gratis masuk rumah. Hal ini bisa memudahkan para pelajar di Desa Angantaka dalam menjalani proses belajar online di masa pandemi Covid-19,” tegas Eka Surya.
Dalam mewujudkan programnya ke depan, Eka Surya akan mengalokasikan dana desa dalam penanganan Covid-19 dan membantu sektor pendidikan. “Rencana Wifi gratis masuk rumah menjadi salah satu contoh penggunaan APBDes ke depannya,” imbuh Eka Surya.
Ramai diberitakan media, sebelumnya lawan Eka Surya pada Pilkel yang lalu yakni I Nyoman Bagiana melayangkan protes atas hasil Pilkel ke Pemkab dan pihak terkait. Nyoman Bagiana sebagai calon yang merasa dirugikan juga menyampaikan aspirasi kepada Ketua DPRD Badung agar polemik yang terjadi bisa menemukan titik terang. Pangkal masalahnya karena adanya dua cara pandang berbeda terhadap model pencoblosan simetris. Namun pelantikan Eka Surya tetap berjalan, meskipun menghadapi tuntutan dari rivalnya bisa berpotensi memperpanjang masalah.
Eka Surya unggul 32 suara dari Nyoman Bagiana. Total suara tidak sah (pencoblosan Simetris) ada 581 suara yang terdiri dari 8 TPS. Sedangkan di TPS 3 Model Pencoblosan Simetris disahkan. Dalam pilkel tersebut, Eka Surya memperoleh 1.099 suara dan Bagiana 1.067 suara.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata sudah mengeluarkan rekomendasi agar masalah Pilkel Desa Angantaka diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat dan penundaan pelantikan sebelum polemik selesai.
Menanggapi pelantikan perbekel yang masih hadapi gugatan, Putu Parwata menegaskan DPRD hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi. Sedangkan keputusan menjadi kewenangan pemerintah sebagai eksekutif.
“Saya sebagai Ketua DPRD dan fungsi Saya hanya menjalankan fungsi pengawasan. Kebijakan yang lain itu ada di pemerintah. Kalau mekanisme eksekutif harus tetap menjalankan pelantikan (perbekel Desa Angantaka) kami persilakan. Kami sudah menjalankan fungsi pengawasan,” pungkasnya. (pp04)