JAKARTA | patrolipost.com – Brigadir Jenderal (Birgjen) Endar Priantoro tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 17.20 WIB. Kedatangan Endar mendapat sambutan hangat dari para pegawai KPK yang bersumber dari Polri.
Endar mendatangi gedung antirasuah menggunakan mobil sedan berpelat dinas Kepolisian. Ia terlihat mengenakan kemeja putih berdasi merah saat memasuki markas antirasuah.
Endar mengaku membawa surat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya surat tugas itu akan diserahkan langsung ke Ketua KPK Firli Bahuri.
“Nanti saya jelaskan, saya ingin menghadap pimpinan dahulu,” kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7).
Endar langsung memasuki gedung antirasuah untuk bertemu langsung Pimpinan KPK. Hal ini setelah dirinya kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan, Endar Priantoro akan kembali menempati jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar sempat dicopot dari jabatan tersebut dengan alasan masa tugasnya di KPK telah selesai.
“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” ucap Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Ali mengungkapkan, kembali bertugasnya Endar di KPK untuk menjaga harmonisasi dan sinergisitas dengan Polri. “Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Ali.
Terkait polemik pemecatan Endar, sebelumnya sempat melayangkan keberatan ke KPK usai dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK pada Rabu (12/4) lalu. Keberatan itu disampaikan, karena menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.
Hal ini terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri. Selain itu, Endar juga turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dan Ombudsman RI.
Endar Priantoro menduga terdapat perbuatan maladministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan Pimpinan KPK. Menurutnya, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tecermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. (305/jpc)