DENPASAR | patrolipost.com – Satgas 2 Tindak Operasi Pekat 2019 mengamankan pelaku pencurian sepeda motor bernama Satria Putra Kadege (34) di kos-kosan Jl Kenyeri No 77 Denpasar. Pelaku curanmor ini juga mengembat celengan korbannya, I Gede Witarsa (54), Senin (2/12/2019) pukul 04.00 Wita. Pria tersebut merupakan warga Pakama Dara, Desa Eka Pata, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Dir reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan menerangkan, korban I Gede Witarsa (54) asal Kubutambahan beralamat Jalan Kenyeri No 77 Denpasar pada hari Sabtu (2/10/ 2019) pukul 05.00 Wita, ketika bangun pagi dan melihat barang-barangnya yakni Hp Iphone 7+, celengan berisi uang, STNK motor Honda Beat, tas dan motor Honda Scopy sudah tidak ada. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polresta Denpasar.
“Korban melapor kejadian tersebut di Polresta Denpasar pukul 05.00 Wita dengan kerugian mencapai Rp 25 juta,” terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Satgas 2 Tindak Operasi Pekat melakukan lidik di sekitar TKP, dari keterangan korban beserta saksi-saksi terkait informasi dinyatakan bahwa terdapat ciri-ciri pelaku berasal dari Sumba NTT.
Tim Satgas 2 Operasi Pekat melakukan penyelidikan hari Minggu (1/12/ 2019) di daerah Kerobokan ditemukan ciri-ciri pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Scopy berwarna hitam coklat dengan menggunakan plat palsu menuju Cirkel K, depan LP Kerobokan.
Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mengecek sepeda motor Honda Scopy yang dikendarai pelaku. Dari pengecekan tersebut diketahui bahwa sepeda motor jenis Honda Scopy DK 2361 UAP warna hitam coklat itu hasil kejahatan. Dari pelaku juga disita 1 buah Hp Oppo warna hitam.
“Modus operandi pelaku memasuki rumah korban dengan mengambil uang, Hp dan sepeda motor ketika korban dalam keadaan tidur,” terang Andi Fairan.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku diajak temannya bernama Luki untuk mencuri di TKP. Luki masuk ke rumah kos-kosan sekitar pukul 02.00 Wita, sedangkan pelaku Satria berada diluar bertugas mengawasi daerah tersebut. Luki mengambil HP, celengan berisi uang dan sepeda motor Honda Scopy. Pelaku Satria mendapatkan bagian uang sekitar Rp 100 ribu dan sepeda motor korban, sedangkan pelaku Luki mendapatkan HP dan uang.
“Satria berada di luar tugasnya mengawasi, sedangkan yang bertindak atas nama Luki. Pelaku Satria mendapatkan bagian uang sekitar Rp 100 ribu dan sepeda motor korban dan pelaku Luki mendapatkan HP dan uang dan pelaku kena pasal 363 KUHP,” ungkapnya.
Kini, pelaku Satria diserahkan kepada Tim Gakkum Ops Pekat, sedangkan pelaku Luki masih dalam tahap pencarian. (cr02)