SEMARAPURA | patrolipost.com – Tim Satgas Covid-19 terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, menggelar operasi penggunaan masker dan protokol kesehatan (prokes) di Jalan Raya Batutabih, Kecamatan Banjarangkan, Senin (23/11). Hasilnya, sebanyak 15 orang pelanggar terjaring oleh petugas.
Selain menghukum dua warga dengan denda Rp 100 ribu, petugas juga memberikan hukuman efek jera terhadap 13 warga dengan hukuman menyapu jalan dan push up bagi warga yang tidak memakai masker, maupun memakai masker tapi tidak sesuai protokol Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta mengatakan razia yang dilakukan pihaknya sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19. Mereka yang tidak menggunakan masker didenda Rp100 ribu.
“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kabupaten Klungkung, namun masih ada saja yang melanggar,” ujar Putu Suarta.
Ia mengatakan kegiatan di Jalan Raya Batutabih Kecamatan Banjarangkan telah terjaring 15 orang. Dari jumlah yang melanggar, dua di antaranya diberi sanksi denda di tempat karena sama sekali tidak menggunakan masker, dan 13 orang lainnya diberi sanksi surat teguran dan pekerjaan sosial menyapu jalan karena menggunakan masker tidak menutupi hidung dan mulut, tapi justru di dagu.
“Tidak hanya sanksi administrasi, pelanggar juga diberikan sanksi sosial seperti menyapu dan push up untuk efek jera,” tegas Putu Suarta. (855)