BANGLI | patrolipost.com – Anggota DPRD Bangli Ida Bagus Made Santosa meminta pengambilan keputusan dalam penetapan APBD Tahun 2025, yang akan diambil dalam Sidang Paripurna, Kamis (31/10/2024) dilakukan secara voting.
Dengan suara lantang politisi asal Desa Demulih, Kecamatn Susut ini mengutarakan alasan pihaknya menolak dilakukan pengambilan keputusan secara musyawarah, karena APBD tahun 2025 dianggapnya tidak memenuhi syarat secara formil maupaun materil.
Syarat formilnya adalah mengamodasi pokok-pokok pikiran DPRD. Dan, Ini sama sekali tidak ada, baik dalam Perubahan maupun dalam pembahasan APBD tahun 2025.
“Kita sama sekali tidak boleh menyampaikan saran dan memasukan ide, serta gagasan,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Kata IB Santosa yang terjadi selama ini adalah penjelasan dan penyampaian saja. Jadi hanya menjadi pemahaman saja untuk anggota DPRD. “Debat terkait sekala prioritas tidak ada, di sana Murenbang di sini ada Pokir Dewan sama sekali tidak ada dalam pembahasan itu,” sindirnya.
Dalam pembahasan ini tidak bisa mengubak titik maupun koma dalam rancangan.
“Bahwa saya dalam rapat ini mempunyai hak suara, sedangkan hak suara saya terkait pengambilan keputusan besok. Besok diputuskan apakah diterima atau ditolak. Untuk itu, dalam pengambilan keputusan saya menolak dilakukan secara musyawarah mufakat. Musyawarah tidak, apalagi mufakat. Jadi dilakukan voting,” tegasnya.
Dengan demikian, jelas IB Santosa, siapa tidak setuju dan setuju akan jelas. Karena hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban politik dan hukum di kemudian hari.
”Saya menganggap lembaga DPRD dibutuhkan hanya sebagai lembaga tukang stempel. Ya, memang seperti itu kenyataannya. Buktinya, dalam pembahasan tidak boleh mengubah titik dan komanya. Jadi sekali lagi kita sebagai wakil rakyat diposisikan sebagai tukang stempel saja. Yakni mengesahkan, tanpa bisa mengubah titik dan komanya,” ungkap IB Santosa. (750)