JAKARTA | patrolipost.com – Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar. Walaupun sudah menang gugatan Ditjen PAS Kemenkumham.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada sopir taksi online bernama Andriansyah. Aksi penganiayaan oleh Bahar dilakukan di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor.
Saat dikonfirmasi ke Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar memastikan, kliennya sudah mengetahui perihal penetapan tersangka itu. Sebagai respons, surat penetapan tersangka (SPT) itu disobek Bahar lalu diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.
“Habib Bahar sudah tau, tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas,” kata Aziz seperti dikutip Pojoksatu.id, Rabu (28/10).
Aziz Yanuar menambahkan, bahwa terkait penetapan tersangka, Habib Bahar tak takut. “Soal penetapan tersangka, Habib Bahar mengatakan, jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian, jadi bukan hanya tersangka. Dia nggak peduli tersangka,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan di pengadilan, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
“Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi, seperti dikutip dari Rakyat Merdeka, Selasa (27/10).
Penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi sendiri. Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.
Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri. Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan Bahar. Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.
Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar. Patoppoi menambahkan, Bahar saat ini juga masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya.
“Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur,” pungkas Patoppoi. (305/jpc)