SURABAYA | patrolipost.com – Tak ada raut penyesalan di wajah Khoirul Anam (37) sesaat setelah membunuh Suyono (41), teman kerjanya. Ia tampak tenang dan santai saat di Mapolsek Bungah, Gresik, Jawa Timur (Jatim). Anam dan Suyono merupakan warga Dusun Catak Gayam, Mojowarno, Jombang. Keduanya bahkan bertetangga dan berteman sejak kecil.
Anam dan Suyono juga bekerja di tempat yang sama. Yakni sebagai tukang kayu di gudang pertukangan kusen di Dusun Gunungsari, Desa Indrodelik, Bungah, Gresik.
Meski begitu, saat libur atau setiap seminggu sekali, mereka pulang kampung ke Jombang. Keduanya juga sudah berkeluarga. Berbeda dengan Anam, meski sudah berkeluarga Suyono selama ini dikenal suka bermain perempuan.
Sifat sahabatnya ini sebenarnya sudah diketahui Anam. Namun ia tak mau ambil peduli dengan kenakalan Suyono itu. Hingga sebuah desas-desas ia terima.
Saat itu, Senin 13 Oktober 2014, Suyono tengah pulang kampung di Jombang, di sana ia diberi tahu oleh tetangganya bahwa istrinya, Siti Mar berselingkuh bahkan sempat ditiduri oleh Suyono.
Mendapat informasi itu, Anam lantas menanyakan kebenaranya langsung ke istrinya. Ternyata informasi tetangganya itu benar adanya. Karena istrinya mengaku telah ditiduri oleh Suyono dua kali.
Tak hanya itu, istrinya juga mengaku selalu diberi uang Rp 200 ribu setiap kali usai ditiduri. Mendengar aib istrinya ini Anam meradang. Ia tak habis pikir dengan kelakuan temannya itu.
Setelah mendengar pengakuan istrinya, Anam kemudian bergegas memutuskan untuk balik ke Gresik. Ia kemudian tiba di mess tempat ia bekerja. Selama ini, para pekerja termasuk Anam dan Suyono tinggal bersama di tempat tersebut selama bekerja di Gresik.
Pukul 2 dini hari, Anam menelepon istrinya. Ia bilang ke istrinya bahwa akan membunuh Suyono. Niat itu sempat dicegah oleh istrinya, tapi tak digubris Anam yang langsung mematikan telepon.
Anam kemudian masuk ke dalam kamar tempat Suyono. Tanpa ampun, Anam langsung mengepruk kepala Suyono yang tengah tidur. Setelah memukul kepala Suyono, Anam mengambil gergaji lalu mengorok leher Suyono hingga nyaris putus.
Saat lehernya digorok, kondisi Suyono sebenarnya masih hidup namun sudah sekarat. Anam yang belum puas lalu menggergaji pergelangan tangan kiri Suyono.
Saat aksi itu berlangsung, sebenarnya ada satu rekan lainnya yakni Amrullah, yang kebetulan tidur satu kamar dengan Suyono. Namun Amrullah justru kabur karena ketakutan melihat kejadian pada dini hari itu.
Kapolsek Bungah saat itu AKP Moch Sudirman mengatakan setelah puas membunuh, Anam diketahui berupaya akan kabur ke Jombang. Namun upayanya itu gagal karena terlebih dulu ditangkap pihaknya 30 menit setelah peristiwa.
Perbuatan Anam ini kemudian mendapat ganjaran. Pada Senin 16 Februari 2015, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis 17 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Krisnugrono Sripratomo saat itu menilai vonis yang dijatuhkan telah sesuai keadilan. Sebab Khoirul Anam terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. (305/dtc)