SEMARAPURA | patrolipost.com – Aktivitas penambangan pasir liar diduga masih marak di eks galian C Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Itu sebabnya pihak Satpol PP Pemkab Klungkung terus melakukan operasi pemantauan di lokasi- lokasi yang dicurigai. Mereka terus bertindak tegas jika menemukan adanya indikasi penambangan pasir liar.
Setelah berulang kali menertibkan truk yang hendak mengangkut material pasir, Minggu (1/12) Satpol PP menerima laporan adanya aktivitas alat berat di areal eks galian C Gunaksa, tepatnya di sebelah timur Jembatan Tangkas. Menerima laporan ini, Kasat Pol PP Pemkab Klungkung Putu Suartha, langsung menerjun anggotanya ke lokasi.
Ternyata benar, di lokasi personelnya menemukan sejumlah alat berat terdiri dari satu mobil derek, dua eskavator dan satu alat angkat. Seluruh alat berat ini dicurigai akan digunakan untuk beraktivitas menambang pasir. Namun, di lokasi hanya ditemukan alatnya saja, tidak ada pemiliknya maupun aktivitas lain dari alat berat tersebut.
“Kami belum bisa pastikan, apakah alat berat ini akan beroperasi di sini, atau nanti pemiliknya mau bikin bengkel di sini. Kami di lokasi tidak menemukan pemiliknya. Sedang ditelusuri,” kata Suarta, Senin (2/12).
Diuraikan Suarta, Tim mendata semua alat berat yang ada di areal lokasi eks galian C Desa Tangkas. “Saat kami turun ke lokasi ditemukan ada 3 unit alat berat yang ada di tempat itu. Setelah kami tanya pekerja teknisi tersebut atas nama Nur Wahyudi dari Surabaya menyatakan alat berat tersebut mengalami kerusakan setelah dipakai bekerja di dermaga Gunaksa beberapa bulan yang lalu,” katanya.
Alat berat itu diperbaiki di lokasi eks galian C. Menurut pekerja alat tersebut akan dibawa ke luar setelah selesai diperbaiki. Sementara alat itu baru selesai perbaiki 2 unit, sisanya akan diperbaiki lagi sampai selesai.
Namun Putu Suarta menegaskan, proses pengawasan akan terus dilakukan di sekitar eks galian C, guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang liar di sana. Dia meminta kepada warga sekitar bila ada yang tetap nekat melakukan tambang liar, mengangkut pasir agar segera dilaporkan ke Satpol PP Pemkab Klungkung. Selain itu, seluruh pintu masuk juga sudah cek, khususnya jalur-jalur tikus baru yang dibuat penambang liar untuk mengeruk pasir secara diam-diam, lantaran pintu masuk sebelumnya sudah dipasangi portal.
Sebelumnya, Satpol PP Klungkung juga melakukan sidak ke eks Galian C, belum lama ini. Saat itu, petugas menemukan para penambang pasir liar nekat beraktivitas mengayak pasir dan mengangkutnya ke atas truk. Ketika mengetahui kedatangan petugas, mereka yang terlibat pun lari tunggang langgang ke semak-semak di sekitar lokasi eks Galian C.
Sidak ini dilakukan saat dilihat ada truk di eks Galian C. Padahal, Galian C sudah lama ditutup, sehingga seharusnya sudah tidak ada lagi aktivitas menambangan pasir. Sopir truknya pun tanpa ampun langsung divonis denda Rp 2 juta, setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). (855)