SEMARAPURA | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung selakukan sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD. Kegiatan ini digelar di Hotel Rumah Luwih, Lebih, Gianyar, Minggu (31/7/2022).
Hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini dengan narasumber, Gede Suka Astreawan. Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara, Ketua Bawaslu Klungkung Komang Artawan SH, Kepala Kesbang Klungkung Wayan Parna dan 15 partai politik peserta Pemilu yang terdaftar di Klungkung.
Ketua KPU Klungkung Gusti Lanang Made Puji yang membuka sosialisasi menyatakan kegiatan yang digelar kali ini untuk sosialisasi dan verfikasi partai politik.
Menurutnya KPU setiap tiga bulan sekali selalu melaksanakan pemutakhiran data parpol menyangkut verifikasi faktual.
“Verifikasi partai politik peserta pemilu menyangkut 3 hal antara lain verfikasi kantor, verifikasi pengurus serta verifikasi anggota,” ujar pria asal Kusamba ini.
Sementara sesi tanya jawab dari Partai Gerindra Ketut Suayadnya mempertanyakan terkait pendaftaran parpol yang lolos tres hold. Dirinya mengusulkan untuk kedepan parpol diajak rapat keluar tapi jangan keluar daerah kalau bisa ke Nusa Penida.
Dari penanya utusan parpol lainnya mempertanyakan jika anggota yang diinput ke sipol apakah riwayatnya di KPU.
Sementara itu Ketua Bawaslu Klungkung Komang Artawan dalam paparannya hanya menyampaikan tupoksi tugas Bawaslu Klungkung. Pengawasan dalam meminimalisir yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Dalam pendaftaran verifikasi banyak ada parpol yang ganda, jika ada hal itu teman parpol dapat menyampaikan keberatan ke Bawaslu maupun ke KPU jika ada kegandaan anggota parpol.
“Intinya tahapan pemilu hendaknya diikuti dengan baik,” pungkasnya. (855)