DENPASAR | patrolipost.com – Tiga media online di Denpasar terancam diadukan ke Dewan Pers karena menurunkan berita tanpa konfirmasi. Ancaman itu datang dari kuasa hukum seorang pengusaha bernama Njoo Daniel Dino Dinata yang meradang ketika dirinya dituding telah memalsukan tandatangan dalam proses jual beli tanah di daerah Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“Saya mengingatkan agar media kalau ingin memuat berita terkait klien kami, buatlah yang ada di persidangan, jangan diluar persidangan. Boleh diluar persidangan, tapi kalau itu menyudutkan klien kami, wajib konfirmasi dulu ke kami,” kata Edward Tobing, salah satu kuasa hukum Dino Dinata ketika ditemui di Denpasar, Minggu (16/6/2019).
Edward meminta agar media tidak membuat opini tentang kliennya yang nantinya justru dapat menyesatkan publik. Apabila itu dilakukan, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah dengan membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melapor ke kepolisian.
“Saya tegaskan karena ini sudah menyudutkan klien kami dengan beropini, kami akan melakukan upaya hukum kepada siapa pun yang membuat dan memuat berita itu,” ucapnya.
Ia lalu memaparkan, dari keterangan saksi notaris bernama Ketut Ariana yang dihadirkan di persidangan, bahwa terdakwa I Made Anom Antara sendiri yang membuat akta jual beli (AJB) tanah.
“Artinya, tidak mungkin klien kami memalsukan tanda tangan seperti yang dituduhkan, karena sebagaimana keterangan saksi notaris, bahwa terdakwa sendiri yang membuat AJB,” jelasnya.
Edward balik bertanya, jika dikatakan ada pemalsuan tanda tangan dalam proses jual beli tanah, mana bukti hasil labfor serta pernah apa tidak dilakukan uji bahwa itu memang palsu.
“Jangan kita mengada-ada membuat satu karangan atau cerita fiktif, sehingga orang-orang menganggap akta jual beli dipalsukan. Dia selaku pribadi serta dia juga selaku Direktur Utama, itu peristiwa jual belinya,” kata Edward. (rls)