BANGLI | patrolipost.com – Setelah melalui pembahasan yang alot Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangli akhirnya menyetujui penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda Penetapan kelima Ranperda tersebut melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, SH, didampingi Wakil Ketua I Komang Carles SE di Ruang Rapat Kantor DPRD Bangli, Rabu (18/10/2023). Rapat juga dihadiri Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Pimpinan OPD dan Pimpinan BUMD Kabupaten Bangli.
Adapun Ranperda yang disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda yakni Ranperda tentang Pembentukan Desa Pulasari KecamatanTembuku Kabupaten Bangli, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang Maskot Daerah, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah Bukti Mukti Bhakti Bakti Kabupaten Bangli Menjadi Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Laporan Pansus I DPRD Bangli yang dibacakan Satria Yudha menyampaikan dari serangkaian kegiatan yang dilakukan, pihaknya sepakat Ranperda tentang Pembentukan Desa Pulasari Kecamatan Tembuku Kabupaten Bangli dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023.
“Meski demikian pihaknya juga memberikan sejumlah rekomendasi. Pemanfaatan secara optimal sarana, prasarana dan sumber daya manusia setelah penetapan Desa Persiapan Pulasari Menjadi Desa Definitif,” ujarnya.
Berikutnya, Pansus I juga merekomendasikan agar penyelenggaraan bantuan hukum kepada warga negara, khususnya warga miskin, merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Oleh karena itu kami berharap agar Pemerintah Daerah berkolaborasi dengan lembaga bantuan hukum dan stake holder terkait penyelenggaraan bantuan hukum di tengah keterbatasan ketersediaan anggaran yang kita miliki,” ujarnya.
Sementara laporan Pansus II yang dibacakan I Ketut Mastrem menegaskan pihaknya sepakat Ranperda tentang Maskot Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Bangli Tahun 2023. Dalam hal ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banglil melalui Dinas Pertanian agar betanggungjawab atas budidaya tanaman Pucuk Bang, sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan bibit Pucuk Bang.
“Hasil budidaya tersebut nantinya agar disebarluaskan kepada masyarakat untuk di taman di masing-masing telajakan rumah masyarakat Bangli,” harapnya.
Pihaknya juga meminta agar di setiap kantor Pemerintah Daerah, BUMD dan kantor swasta yang ada di Kabupaten Bangli menanam Bunga Pucuk Bang.
“Untuk pelaksanaan budidaya Pucuk Bang oleh Dinas Pertanian agar dianggarkan di dalam APBD 2024. Kami Pansus Il DPRD Kabupaten Bangli mendukung semangat Pemerintah Daerah atas diajukannya Ranperda tentang Maskot Bangli. Hal ini kami anggap sebagai bagian dari semangat “jengah” dan dalam upaya untuk memberikan legitimasi yang kuat untuk identitas daerah yang kita landasi falsafah dan nilai-nilai luhur masyarakat Bangli,” tegasnya.
Sementara laporan Pansus III yang dibacakan Made Sudiasa menyebutkan dengan adanya Perseroda akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan diharapkan dapat membantu petani maupun UMKM. Karenanya, Pansus III sepakat menetapkan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah Bukti Mukti Bhakti Bakti Kabupaten Bangli Menjadi Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti menjadi Perda.
Namun ada beberapa masukan dari pansus III DPRD Kabupaten Bangli. Antara lain, untuk persentase besaran saham yaitu 51% perlu dikaji kembali kalau bisa ditingkatkan agar kepemilikan saham Pemda lebih besar.
“Agar ada target pemenuhan modal dasar oleh Pemda kepada Perseroda,” ujarnya. Selanjutnya, diperlukan kajian kembali terkait usaha pariwisata seperti apa saja yang akan dikembangkan.
Sementara dari hasil pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pansus III DPRD Kabupaten Bangli juga menyetujui peraturan daerah tersebut.
“Selain untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, juga dalam rangka memberikan kepastian hukum sehingga mampu meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel,” ujarnya. (750)