BANGLI | patrolipost.com – Jajaran Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus perusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani. Dalam kasus ini petugas mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial KS (62), NL (54), dan WSW (33), kesemuanya warga setempat.
Kapolsek Kintamani Kompol Dwi Puja Rimbawa saat dikonfirmasi mengatakan pengungkapan ini berawal petugas mendapat informasi telah terjadi aktivitas perusakan hutan di Desa Pengerjaran Kintamani.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Ipda I Ketut Sudiarta SH turun melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku berikut barang bukti,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Kata Kompol Dwi Puja Rimbawa, dalam aksinya para pelaku melakukan perusakan dengan melukai batang dan juga memotong pohon sebanyak 193 pohon menggunakan sabit lalu menyiram cairan kimia jenis Bimaster dan Roundup agar pohon mati.
”Tujuan mereka melakukan perusakan tiada lain untuk membuka lahan baru,” jelas mantan Kapolsek Bangli ini.
Lanjut Kompol Rimbawa akibat perbuatan itu, kawasan hutan mengalami kerusakan dengan nilai kerugian sekitar Rp 25 juta.
”Para pelaku dijerat UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tegasnya. (750)
