DENPASAR | patrolipost.com – Manajemen Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III angkat bicara terkait ditetapkannya tiga petinggi di tubuh perusahaan BUMN itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali.
Humas Pelindo III Regional Bali – Nusa Tenggara, Siti Juariah ditemui di Pelindo III Benoa, Selasa (20/4/2021) menegaskan, pihak manajemen menghormati proses hukum dan tetap kooperatif. “Dari pihak manajemen sendiri kami di regional Bali – Nusa Tenggara, tidak akan menghalangi – halangi proses hukumnya,” ujarnya.
Namun Siti Juariah enggan menjelaskan lebih rinci terkait kasus dugaan penggelapan yang menjerat ketiga petingginya itu.
“Untuk kasusnya seperti apa kami dari manajemen Regional Bali Nusra sendiri tidak tau seperti apa. Dan sepengetahuan saya, belum ada manajemen yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Mungkin untuk yang lebih berkompotennya, nanti saya kasih nomor kontak orangnya di Surabaya untuk bisa konfirmasi sendiri biar lebih jelas,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, ada tiga orang petinggi Pindo yang tersandung kasus dugaan penggelapan di Direksi Pelindo III. Salah satunya adalah GM PT PEL Regional Bali Nusa Tenggara.
“Ada tiga orang. Dir Teknik Pelindo III yang juga ex Dirut PT PEL, Dirut PT PEL dan GM PT PEL Regional Bali Nusra. Tersangka kasus penggelapan,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (19/4/2021) malam.
Dijelaskan Kus Nugroho, ketiga tersangka itu adalah Kokok Susanto selaku Direksi Pelindo III. Wawan Sulistyawan selaku Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL), Irsyam Bakri selaku Ganeral Manager (GM) dari PT PEL. Namun ia belum menjelaskan secara rinci kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh ketiga tersangka itu. “Mereka ditetapkan jadi tersangka sejak tanggal 31 Maret 2021,” terangnya. (007)