MANGUPURA | patrolipost.com – Pasca rekonstruksi kasus penembakan yang melibatkan tiga warga negara asing asal Australia, Polres Badung menitipkan ketiganya ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (30/7/25) sore. Penitipan ini dilakukan sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa penembakan yang terjadi di wilayah Badung beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka yang merupakan warga negara Australia ini dengan wajah tegang menuruni kendaraan tahanan. Di balik kawalan ketat petugas bersenjata, mereka melangkah masuk ke dalam gerbang Lapas Kelas IIA Kerobokan, tempat baru mereka menjalani hari-hari berikutnya sebagai tersangka kasus penembakan yang menyita perhatian luas, baik nasional maupun internasional.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menyampaikan bahwa pemindahan tahanan dari Rutan Polres Badung ke Lapas Kerobokan dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan awal, termasuk rekonstruksi, dinyatakan selesai dan berkas perkara sedang dalam proses pelimpahan ke kejaksaan.
“Setelah pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar dan sesuai rencana, hari ini kami menyerahkan atau menitipkan ketiga tersangka ke Lapas Kerobokan untuk proses penahanan lanjutan,” ujarnya.
Proses penitipan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Satreskrim dan Sabhara Polres Badung yang dibackup Personel Batalyon B Pelopor Satbrimobda Bali, mengingat sensitivitas kasus serta status para tersangka sebagai WNA yang menjadi perhatian publik, termasuk pihak kedutaan besar.
Polres Badung menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan dititipkannya ketiga tersangka ke Lapas Kerobokan, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan. Sementara itu, Polres Badung mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak berwenang. (007)