DENPASAR | patrolipost.com – Tiga orang warga asing yang terlibat pengeroyokan sesama orang asing di Bali akhirnya didepak dari Indonesia. Deportasi dilakukan kepada 2 orang warga Ukrina dan satu orang warga Rusia.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, satu pelaku belum bisa dideportasi dan masih berada di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
“Sampai saat ini masih ada komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak kuasa hukum yang terkait kasus itu,” kata Babay Baenullah, tanpa merinci kendala yang dihadapi.
Tiga orang yang dideportasi akan diterbangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Cengkareng. Dari Jakarta penerbangan dilanjutkan dengan rute Cengkareng-Istanbul-Boryspil International Airport, Kiev pada Jumat, 18 Februari 2022 pukul 21.40 WIB.
“Sedangkan warga negara Rusia akan dideportasi ke Rusia dengan rute Cengkareng-Istanbul-Vnukovo International Airport, Moscow,” kata Babay.
Selain dideportasi, ketiganya juga dicekal masuk kembali ke Indonesia selama 6 bulan.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Bali Jamaruli Manihuruk menambahkan, ketiga WNA itu melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Tindakan deportasi dilakukan mengingat orang asing tersebut patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Jamaruli.
Sebelumnya, warga negara asing yang dideportasi itu terlibat perkelahian di Luxury Lime Villas Jalan Subak Sari, Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara pada Rabu (2/2/2022) siang.
Persoalan itu dipicu oleh hilangnya sepeda motor. Pengelola rental motor, dalam hal ini seorang WNI perempuan, mengajak kekasihnya seorang warga Ukraina, untuk menagih tanggung jawab kepada penyewa.
Aksi kekerasan itu sempat viral di media sosial. Polisi menangkap semua warga negara asing tersebut dan diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. (pp03)