BORONG | patrolipost.com – Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Timur, NTT memberlakukan kembali Tilang Manual. Kebijakan itu dilaksanakan berdasarkan telegram Kapolri Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2. tentang Dakgar Lantas yang belum ter-back up sistem ETLE dan Dakgar Lantas yang berpotensi kecelakaan lalu lintas.
Dari rilis yang diterima patrolipost.com, Kamis (1/6/2023) dari Polres Matim disebutkan ada 12 prioritas jenis pelanggaran dalam tilang manual yakni:
1) Berkendara di bawah umur, 2) berboncengan lebih dari satu, 3) menggunakan ponsel saat berkendara, 4) menerobos lampu merah, 5) tidak menggunakan helm, 6) melawan arus, 7) melampaui batas kecepatan, 8) berkendara di bawah pengaruh alcohol, 9) Ranmor tidak sesuai dengan specte (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu sein), 10) menggunakan ranmor tidak sesuai dengan peruntukkannya, 11) muatan overload dimensi, dan 12) ranmor tanpa NRKB atau NKRB palsu.
Dalam beberapa hari ke depan Polres Matim masih melakukan sosialisasi terkait penerapan tilang manual ini kepada masyarakat. Oleh karena itu, bagi para pengendara harap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah disosialisasikan oleh Satlantas Polres Manggarai Timur agar tidak terkena tilang manual. (pp04)