Tilep Dana Hibah FORMI Rp 2,4 M, Mantan Kadisbud Denpasar Jadi Tersangka

kasus korupsi1
Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar membawa tersangka mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram (55) setelah ditetapkan sebagai tersangka di Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2024). (antara)

DENPASAR | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram (IBM) (55) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sebanyak Rp 2,4 miliar dana hibah dari Pemkot Denpasar untuk Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), dimana saat itu IBM sebagai ketua tidak jelas pertanggungjawabannya.

“Yang bersangkutan kami panggil, lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sebagai saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi, Selasa (10/12/2024).

IBM berstatus sebagai residivis kasus penggelapan dana pengadaan aci-aci dan alat persembahyangan senilai Rp 1 miliar. Dia divonis 3 tahun penjara dalam kasus tersebut pada bulan Februari 2022.

Kali ini IBM terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Denpasar kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar.

Agus menjelaskan bahwa IBM ketika menjabat Ketua FORMI Denpasar 2010—2020 sekaligus Kadisbud Denpasar saat itu memerintahkan untuk melakukan markup harga belanja. Selain itu, yang bersangkutan menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi.

Ia menyebutkan total dana hibah tersebut mencapai Rp 2,4 miliar. Namun, pihaknya masih melakukan penghitungan terkait dengan jumlah pasti kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan IBM.

“Terhadap tersangka sekarang dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan Bali, statusnya sebagai tahanan penyidikan,” katanya.

Penyidik Kejari Denpasar hingga kini masih mendalami modus lain dari tersangka, apakah ada atau tidak keterlibatan orang lain dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, IBM dikenai persangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *