DENPASAR | patrolipost.com – Dinas Perhubungan Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Dishub Kabupaten Badung, Kodim 1611 Badung, Polres Badung dan Badan Pengelola Transportasi Darat Bali-NTB berhasil menciduk 4 orang yang menuju Kota Denpasar tanpa surat hasil rapid test antigen. Hal ini ditemukan saat penyekatan arus Balik di Terminal Mengwi Badung, Selasa (18/5/2021).
Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan, dengan diciduknya 4 orang tersebut, pihaknya ingin mengingatkan agar semua pihak memperketat penjagaan pintu pintu masuk.
“Perketat penjagaan harus dilakukan mengingat persyaratan perjalanan dalam negeri itu wajib membawa dan menujukkan surat keterangan rapid test antigen,” ungkap Sriawan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Gabungan Arus Balik tersebut, sebanyak 4 orang ditemukan saat akan melakukan penyeberangan.
“Ada yang bersembunyi dan ada juga tidak diperiksa oleh petugas atau lolos begitu saja,” jelasnya.
Sementara untuk mencegah penularan Covid-19 maka tim gabungan melakukan rapid test antigen di tempat kepada 4 orang tersebut. Hasil rapid test yang dilakukan semua yang menunjukkan hasil negatif atau non reaktif.
Menurut Sriawan, dalam masa pandemi seperti saat ini Dishub Kota Denpasar mengajak semua pihak untuk bersama sama mengantisipasi dan meminimalisir penularan Covid-19 sehingga tidak sampai terjadi lonjakan kasus.
Lebih lanjut Sariawan menjelaskan, dengan diperketatnya penjagaan di pintu masuk dapat membantu satgas desa/kelurahan di dalam menekan penularan Covid-19. Serta menguatkan kondisi lingkungan desa/lurah yang selama ini dikerjakan dengan baik oleh satgas penanggulangan Covid-19 di setiap desa/lurah.
Sehingga bagi yang masuk Kota Denpasar harus memenuhi Protokol Kesehatan yakni membawa surat rapid test dan isolasi mandiri. Operasi Gabungan ini tambah Sriawan akan dilakukan hingga 24 Mei mendatang, termasuk pencegatan di posko induk Jalan Cokroaminoto perbatasan Denpasar – Badung. (cr02)