DENPASAR | patrolipost.com – Maraknya gepeng, pedagang asongan dan pengamen berbusana Adat Bali menyebar di beberapa jalan dapat mengganggu ketertiban umum Kota Denpasar. Sehingga Tim Gabungan Kecamatan bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara (Denut) melakukan penertiban di beberapa titik perempatan jalan di wilayah Denpasar Utara, Rabu (3/11/2021).
Camat Denut I Nyoman Lodera mengatakan, penertiban ini juga dilakukan untuk menciptakan Denpasar yang aman nyaman dan indah. Untuk itu, pihaknya bersama tim kecamatan dan Satpol PP Kecamatan Denut melakukan penertiban di Perempatan Jalan Cokroaminoto dan Perempatan Jalan Nangka.
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan bahwa pedagang asongan dan pengamen di perempatan Jalan Cokroaminoto berhasil lolos melarikan diri. Sedangkan penertiban yang dilakukan di perempatan Jalan Nangka berhasil ditertibkan sebanyak 5 orang dan 2 orang berhasil meloloskan diri.
“Untuk tindak lanjut 5 orang itu telah diamankan dan diberikan pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar,” kata Lodera.
Lodera mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melarang para pedagang asongan maupun pengamen untuk mencari rezeki. Namun hal ini, justru mengganggu ketertiban umum dan melanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Ketertiban Umum. Mengingat saat masih banyak pekerjaan lain yang bisa dilakukan tanpa melanggar Perda tersebut.
“Kegiatan tersebut juga membahayakan para pengguna jalan dan keselamatan mereka, baik yang sedang berjualan maupun yang mengamen. Bahkan jika ingin mengais rezeki, masih banyak profesi lain yang bisa dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya berharap masing-masing desa/kelurahan yang memiliki wilayah agar ikut menjaga ketertiban dan keamanan wilayahnya, khususnya untuk gepeng, pengamen dan pedagang asongan liar. (030)