DENPASAR | patrolipost.com – Tim terdiri dari staf kecamatan dan Satpol PP Kecamatan Denpasar Barat menggelar sidak dan berhasil mengamankan pemilik usaha pemotongan ayam yang melakukan pembuangan limbah di sungai. Adapun hal ini diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
“Setiap sore ada pembuangan limbah di sungai yang berlokasi di sekitar Jalan Andakasa Gang Pudak Kelurahan Padangsambian,” ujar Camat Denpasar Barat IB Purwanasara yang turut ikut terjun langsung dalam sidak, Senin (26/9/2022).
Lebih lanjut dikatakan, sidak dilakukan guna menindak lanjuti laporan dari masyarakat. Tentunya pelaksanaan sidak ini untuk memastikan pelaku maupun perusahaan yang membuang limbah ke sungai. Sehingga hal tersebut dapat memicu sungai tercemar.
Dalam sidak tersebut, pihaknya mengaku bersama staf kecamatan dan Satpol PP kecamatan telah melakukan penyusuran sungai dan hasil pemantauan ditemukan pusat pembuangan limbah pemotongan ayam.
“Saat diminta keterangan pemilik mengaku salah karena membuang saluran limbah ke sungai. Hal itu, dikarenakan pemilik tidak memiliki tempat pembuangan,” jelasnya.
Sementara untuk tindakan lanjut, pihak mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP sebagai aparat penegak Perda untuk dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan dan Perda yang berlaku.
“Tindakan saat ini memanggil yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya menekankan bahwa sidak ini harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Mengingat sungai merupakan salah satu sumber kehidupan, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga berbagai jenis hewan hidup di sungai.
“Sehingga harus dijaga kebersihannya jangan sampai tercemar,” tandasnya. (030)