BANGLI | patrolipost.com – Tim gabungan mulai melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di wilayah Kabupaten Bangli, Selasa (15/10/2024). Hanya saja, karena jumlahnya terlalu banyak, tim gabungan yang terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri serta Sat Pol PP cukup kewalahan menuntaskan penertiban sesuai target.
Komisioner KPU Bangli I Made Surya Dharma Yudha dihubungi di sela-sela penertiban menyatakan tahap awal penertiban APS dan APK paslon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Bali serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli, baru menyasar dua kecamatan yakni Kecamatan Bangli dan Tembuku.
“Melihat situasi di lapangan, kayaknya hari ini belum bisa tuntas dilakukan,” ujarnya. Pasalnya, seperti diketahui, jumlah APK dan APS yang melanggar dan akan ditertibkan di dua kecamatan tersebut jumlahnya mencapai ratusan.
“Jumlahnya lumayan banyak. Ini baru di Utara SPBU Pengotan saja, jumlahnya sudah mencapai puluhan,” sebutnya.
Menurutnya dengan jumlah personel yang ada, cukup kewalahan melakukan penertiban agar tuntas sesuai target. Adapun jenis APK yang ditertibkan kebanyakan baliho. Pihaknya juga mengaku sudah mengupayakan agar para pemilik APK di zona yang melanggar untuk menurunkan secara mandiri.
“Sebelumnya kami sudah bersurat dan bahkan sudah kita ajak rapat, namun nyatanya justru tidak diturun-turunkan. Beberapa memang sih, sudah ada yang diturunkan namun sisanya masih banyak,” ujarnya.
Hasil penertiban APK, selanjutnya akan ditaruh di gudang KPU di LC Uma Bukal, Bangli.
“Bagi pemilik yang mau ngambil, ya silakan. Siapa tau masih bisa dipakai rangkanya,” kata Surya Dharma.
Melihat realita di lapangan, Surya Dharma menyebutkan target penertiban APK, semestinya bisa dituntaskan dalam empat hari ke depan.
“Tapi masih kami upayakan agar bisa tuntas sesuai target. Kendala dalam penertiban, selain karena jumlahnya banyak, sejumlah baliho yang berukuran besar relatif susah untuk diturunkan,” jelasnya.
Sedangkan untuk Kecamatan Kintamani dan Susut, penertiban rencananya akan dilakukan setelah penertiban tuntas di Kecamatan Bangli dan Tembuku. (750)