DENPASAR | patrolipost.com – Tim Gabungan Kota Denpasar menertibkan 13 pedagang bermobil yang mangkal di seputaran Jalan Gajah Mada – Jalan Sulawesi – Jalan Kartini. Penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan keselamatan serta menjaga kondusifitas.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan didampingi Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Denpasar, I Wayan Tagel Sidarta, Kamis (27/7/ 2020).
Dalam memasuki tatanan kehidupan baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar melaksanakan pendataan serta penataan pedagang sehingga memberi kenyamanan kepada seluruh masyarakat.
“Tidak hanya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19, namun juga kenyamanan dan keselamatan lalu lintas. Dalam pendataan tersebut kami minta kesadaran kepada pedagang bermobil agar memahami bahwa badan jalan bukan untuk berjualan,” ungkap I Ketut Sriawan.
Lebih lanjut Sriawan mengakui situasi perekonomian masyarakat saat ini sedang sulit, meskipun demikian, masyarakat diharapkan tidak memanfaatkan situasi seperti saat ini melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Penataan lingkungan di sektor transportasi merupakan hal yang penting bagi lalu lintas, terutama badan jalan tidak digunakan untuk tempat jualan serta membuat keramaian.
Agar tidak menggunakan badan jalan, dalam pembinaan itu pihaknya mengarahkan para pedagang untuk berkoordinasi dengan pihak pasar yang ada di wilayah Kota Denpasar. Sehingga barang dagangannya bisa didroping kepada dagang-dagang yang ada di pasar maupun warung-warung yang ada di Kota Denpasar.
“Dengan demikian tidak ada lagi pedagang bermobil yang berjualan di badan jalan di Kota Denpasar,” tegas Sriawan.
Dari pembinaan yang dilakukan Sriawan mengaku, ada beberapa pedagang yang memahami dan menyadari kesalahannya. Sehingga pedagang yang paham saat diberikan pembinaan langsung meninggalkan lokasi.
Sementara itu, pihaknya akan secara berkelanjutan melakukan pengawasan di beberapa titik jalan di Kota Denpasar sehingga tidak ada lagi yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan. (cr02)