Tim Gabungan Tutup Paksa Wahana Bungee Jumping Xtream Park Nusa Penida

penutupan wahana.
Polsek Nusa Penida amankan proses penutupan Jumping Xtream. (ist)

NUSA PENIDA | patrolipost.com – Polsek Nusa Penida Polres Klungkung mengamankan kegiatan penutupan Wahana Bungee Jumping Xtream Park yang berlokasi di Banjar Karangdawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kamis (29/1/2026).

Penutupan wahana yang sebelumnya direkomendasikan Pansus Trap DPRD Bali rupanya terkesan membangkang. Oleh karena itu perintah langsung ditutup dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Bali Nomor B.22.300.1/11241/Bid II/Satpol PP tanggal 14 November 2025 terkait rekomendasi DPRD Provinsi Bali dalam rangka penegakan peraturan daerah.

Bacaan Lainnya

Sebelum pelaksanaan penutupan, kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dilaksanakan di Kantor Camat Nusa Penida dan dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Klungkung, I Km Komang Agus Putra Sanjaya SSTP MAP. Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju lokasi wahana untuk melaksanakan penutupan kegiatan usaha.

Dalam pelaksanaannya, Polsek Nusa Penida menerjunkan Tim Jalak Nusa dan personel Resintel untuk melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Penutupan dilakukan dengan pemasangan Satpol PP Line sebagai tanda resmi penghentian seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut.

Menurut pimpinan Tim Gabungan Komang Agus Putra Sanjaya sempat menanyakan kepada petugas Fron Office di sana. Mengapa sudah ditutup kok dibuka lagi? Pegawai itu menjawab sudah dapat izin oleh owner karena sudah dapat izin.

“Nyatanya usaha ini harus ditutup karena belum dilegkapi izin  jika sudah ada izin baru bisa dibuka lagi tapi saat ini dihentikan dulu dan kita pasangi police line,” ungkapnya.

Sementara itu Kasatpol PP / Damkar Klungkung Fewa Putu Suarbawa menegaskan. Jika nantinya pihak pengusaha melanggar dan kembali membuka usahanya tanpa izin jelas kita akan kenai penindakan hukum,” sebutnya.

Penutupan ditandai dengan pemasangan Satpol PP Line sebagai tanda resmi penghentian seluruh aktivitas usaha. Pihak pengelola menyatakan bersedia menghentikan operasional hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Satpol PP menegaskan penertiban ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pariwisata, khususnya wahana berisiko tinggi, agar tidak beroperasi sebelum izin lengkap.

“Penegakan aturan ini penting untuk menjaga keselamatan wisatawan, masyarakat sekitar, serta citra pariwisata Bali,” pungkas Suwarbawa. (roni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *