LABUAN BAJO | patrolipost.com – Tim Jatanras Komodo SatReskrim Polres Manggarai Barat, Polda NTT berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial PB (28) merupakan warga Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Pelaku ditangkap karena tega melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga berumur 8 tahun.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 150 / VIII / 2021 /NTT / RES MABAR / POLDA NTT, tanggal 30 Agustus 2021.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto STrK mengatakan, aksi pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan PB terjadi pada Minggu, 29 Agustus 2021.
“Pencabulan terjadi pada Minggu, 29 Agustus 2021. Korban masih di bawah umur,” kata Iptu Yoga, Selasa (31/08/2021).
Pelaku PB melakukan tindak pencabulan dengan modus pura–pura mengantar korban Bunga pulang ke rumahnya. Kasat Reskrim menjelaskan kronologis saat hari kejadian, Pelaku PB pada awalnya hendak pulang ke rumahnya usai mengunjungi rumah saudaranya di desa tetangga.
“Sesampainya di jalan, Pelaku PB bertemu dengan Korban Bunga berjalan sendirian melewati jalan tersebut yang hendak pulang ke rumahnya. Kemudian pelaku PB menawarkan diri untuk mengantarkan pulang,” jelasnya.
Setelah Bunga naik ke atas sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan Nopol L 5288 RM, pelaku PB justru membawa sepeda motornya menuju sebuah gubuk di area persawahan, dengan jarak dari jalan sekitar 200 meter.
“Di sanalah Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” lanjutnya.
“Namun pada waktu kejadian, Korban berteriak meminta tolong kepada warga yang kebetulan ada di sekitar lokasi kejadian, hingga tersangka merasa ketakutan lalu lari meninggalkan korban sendirian di gubuk tersebut,” tambah Kasat.
Mantan Kapolsek Lembor itu juga mengatakan tersangka ditangkap setelah pihak keluarga Korban Bunga melaporkan kejadian pencabulan tersebut. Menerima laporan, Tim Jatanras Komodo langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Komodo langsung berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 15.00 Wita pada Senin, 30 Agustus 2021 di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Kemudian kita kembangkan laporan itu, kita lakukan pendalaman, sampai akhirnya pada pukul 15.00 Wita kita amankan pelaku berinisial PB, usia 28 tahun,” ujar Yoga.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.
“Untuk korbannya, kita tindaklanjuti dengan pihak–pihak lain untuk pemulihan psikologi agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan,” tutur Yoga.
Selain itu, Perwira dengan balok dua di pundaknya itu mengimbau kepada orangtua harus semakin waspada karena pedofil (istilah yang merujuk pada orang yang mengidap gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap anak–anak atau remaja berusia di bawah 14 tahun) pandai berkamuflase.
Menurutnya, para predator ini sepertinya bisa menyamar menjadi sosok yang baik agar bisa disukai anak–anak, termasuk incarannya.
“Imbauan untuk kita bersama, baik para orangtua maupun pihak sekolah dan guru, agar kita sama–sama lebih peduli terhadap anak–anak kita,” imbau Iptu Yoga Darma Susanto.
Terlebih, pada saat jam pulang sekolah agar dipastikan benar, bahwa anak tersebut pulang dengan siapa, apa benar dengan orangtua murid atau orang suruhan orangtua murid tersebut.
“Khusus bagi orangtua agar lebih waspada lagi, kejadian sudah ada, jangan sampai anak kita menjadi korban, awasi benar anak kita agar tidak terjadi hal yang sama. Semoga wilayah kita aman dari para pelaku pedofil,” imbuhnya. (334)