BANGLI | patrolipost.com – Operasi Yustisi masih gencar dilakukan tim gabungan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Dari operasi yustisi yang telah dilaksanakan, petugas mengumpulkan denda sebanyak Rp 3,4 juta.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Bangli, I Dewa Agung Purnama mengatakan, kegiatan yustisi terus digencarkan. Sudah beberapa bulan dijalankan. Diharapkan masyarakat tetap disiplin menjalankan Protokol Kesehatan.
Menurut Agung Purnama, dari pelaksanaan kegiatan 7 September hingga 11 November petugas menjaring 896 pelanggar dari berbagai lokasi. “Pelanggar yang kami temukan tidak hanya pelanggar perorangan, namun juga badan usaha seperti mini market,” jelasnya, Kamis (12/11/2020).
Pihaknya mencontohkan pelanggaran yang dilakukan mini market tidak memasang plastik penyekat antara kasir dan pembeli. Pengaturan jalur di dalam mini market. “Rutinnya kami melakukan pengecekan, pengelola sudah tertitb,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan untuk pelanggaran perorangan seperti tidak memakai masker maupun tidak tepat dalam pemakaian masker. Kemudian untuk sanksi yang diberikan pada para pelanggar mulai dari teguran lisan, kerja sosial hingga sanksi denda.
“Teguran lisan kami berikan kepada 673 pelanggar. Sementara sanksi denda sebanyak 34 pelanggar,” ungkapnya.
Sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu sesuai Pergub No 46 Tahun 2020. Dengan demikian petugas mengamankan denda sebesar Rp 3,4 Juta. Dana tersebut langsung diserahkan ke kas daeeah.
“Denda langsung kami serahkan ke kas daerah, ini transfaransi serta menjaga kepercayaan masyarakat,” imbuh mantan Camat Tembuku ini. (750)