Tim Opsnal Polsek Kintamani Amankan Perempuan Pencuri Emas

curi emas1
Pelaku pencuri emas diamankan di Mapolsek Kintamani. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Kerja keras Tim Opsnal Polsek KIntamani di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Banjar/Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani membuahkan hasil. Tim Opsnal mengamankan pelaku Ni Kadek Melisa (21) asal Banjar Marga Tengah, Desa Kerta, Kecamatan Payangan Gianyar.

Pelaku diamankan di rumah saudaranya di Banjar Banua, Kecamatan Kintamani pada Rabu (18/2/2026).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026) membenarkan pengungkapan kasus pencurian emas di Desa Batukaang yang terjadi beberapa bulan lalu.

”Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Kintamani,” tegas Kompol Dwi Puja Rimbawa.

Kata Kompol Dwi Puja pengungkapan kasus pencurian emas ini berawal petugas mendapat laporan telah terjadi pencurian emas milik NI Wayan Resmi (58) asal Desa Batukaang, Kintamani. Dari hasil penyelidikan, korban baru sadar jika perhiasan emas  berupa kalung dan sumpel  yang tersimpan dalam lemari raib ketika korban ingin mengenakannya.

”Berhubung ada upacara piodalan di pura, korban bermaksud memakai perhiasan emas, namun sayang  ketika  korban bermaksud mengambil perhiasan yang disimpan di lemari  ternyata telah hilang,” kata mantan Kapolsek Kota Bangli ini.

Sebelumnya korban juga sempat kehilangan uang Rp 300 ribu dan Rp 1,7 juta. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 38.700.000.

Lanjut  Kompol Dwi Puja Rimbawa, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kintamani. Mendapat laporan petugas langsung turun melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, titik terang pengungkapan kasus ini berawal petugas mendapat informasi jika sebelum kejadian ada seorang perempuan yang diketahui bernama Ni Kadek Melisa datangi rumah korban.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan Ni Kadek Melisa dan akhirnya petugas dapat informasi jika yang bersangkutan ada di rumah saudaranya di Desa Banua, Kintamani,” ungkap Kompol Dwi Puja.

Selanjutnya petugas meluncur ke Desa Banua dan berhasil mengamankan Ni Kadek Melisa. Dari hasil introgasi Melisa mengakui perbuatannya telah mencuri perhiasan emas dan uang di rumah Ni Wayan Resmi.

”Pelaku mengaku telah menjual perhiasan emas di toko emas Sido Dadi 2 yang ada di wilayah Payangan dengan harga Rp 7 juta,” jelas perwira asal Kintamani ini.

Dari hasil pengembangan, pelaku juga mengaku sempat mencuri perhiasan emas di Desa Semaon, Payangan, Gianyar. Sementara untuk barang bukti yang diamankan diantaranya berupa 1 unit sepeda motor, 2 buah HP, 1 lembar kain endek 1 buah mainan kalung imitasi.

”Pelaku dijerat dengan pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian,” tegas Kompol Dwi Puja Rimbawa. (750)

Pos terkait