Tim Resmob Ringkus Pencuri Uang di Sadel Sepeda Motor

Pelaku (kanan) saat diamankan di Dit Reskrimum Polda Bali.

DENPASAR | patrolipost.com – Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan cara mencongkel sadel sepeda motor. Pelaku Riduan Mariyanto (35) mencuri uang temannya sendiri, I Gede Angga Adisaputra (20) sebanyak Rp 2,8 juta yang disimpan di sadel sepeda motor.

“Pelaku kita ringkus beberapa saat setelah korban membuat laporan polisi ke Polsek Denpasar Selatan, Selasa 12 Oktober 2019, pukul 23.00 Wita di daerah Panelisan Serangan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Andi Fairan, melalui rilis, Rabu (13/11).

Diuraikan, pelaku Riduan Mariyanto (35) beralamat di Jl Buton Timur No.57 BLW II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Sedangkan korbannya I Gede Angga Adisaputra (20), alamat Banjar Jaba Jati, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar.

Kronologis kejadian, Selasa (12/11) sekitar pukul 07.00 Wita, korban memarkir sepeda motornya di Jalan Pemelisan, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Kemudian korban pergi ke Nusa Penida. Saat sepeda motornya ditinggal dalam keadaan terkunci jok dan stang. Sekitar pukul 18.00 Wita korban pulang dari Nusa Penida dan mencari sepeda motornya.

Saat membuka jok ternyata uang di dalam dompet sebesar Rp.7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) berkurang menjadi Rp. 4.900.000 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Setelah dihitung yang hilang sebanyak Rp. 2.800.000 ( dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP-B/166/ XI/2019/Polsek Densel, tgl 12 November 2019.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Resmob melakukan lidik di sekitar TKP. Dari keterangan korban dan saksi-saksi didapatlah informasi bahwa ada teman korban bernama Riduan yang mengetahui korban meletakan uang di dalam jok sepeda motor.

Selanjutnya Tim Resmob bergerak mencari keberadaan Riduan di tempat kerjanya di daerah Penelisan Serangan. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan badan terhadap Riduan  ditemukan uang milik korban sebesar Rp. 2.800.000 ( dua juta delapan ratus ribu rupiah), ditaruh pelaku di telapak kaki pelaku yang pada saat itu memakai kaos kaki.

“Selanjutnya pelaku diinterogasi dan mengakui bahwa dirinya mengambil uang korban di jok sepeda motor korban,” tutup Dir Reskrimum sambil menambahkan, pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk penanganan lebih lanjut. (*/807)

Pos terkait