DENPASAR | patrolipost.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) PPKM skala mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam operasi ini, Tim menjaring 17 orang pelanggar Prokes di pertigaan Jalan Nangka – Jalan Kemuda Kelurahan Tonja Denpasar Utara, Bali, Senin (17/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam aksi ini semua pelanggar dilakukan rapid test. Selain itu pihaknya juga melakukan rapid test antigen bagi yang terjaring dan juga kepada warga yang ingin melakukan rapid test.
“Sehingga dalam aksi tersebut sebanyak 19 orang yang dirapid test,” ungkap Sayoga, seraya menambahkan, hasil dari rapid test antigen, semua pelanggar memperoleh hasil non reaktif atau negatif.
Menurut Sayoga, jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif, maka pihaknya akan merujuk ke Puskesmas sesuai KTP tempat tinggal pelanggar Prokes untuk dilakukan swab PCR.
Lebih lanjut dikatakan, penertiban yang dilakukan hari ini menjaring sebanyak 17 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 10 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan sebanyak 7 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Sayoga mengungkapkan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi Prokes PPKM mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan menyosilisasikan Protokol Kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lalai dan lengah dalam menerapkan protokol kesehatan, karena kasus masih fluktuasi, jika lalai kasus Covid-19 bisa meningkat kembali,” pungkasnya. (cr02)