MANGUPURA | patrolipost.com – Tim Yustisi Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung, Selasa (20/7/2021). Dalam operasi pemantauan tersebut Tim Gabungan terus memberikan imbauan agar tetap disiplin menjalankan Prokes dan patuh terhadap kebijakan pemerintah.
“Jika kedapatan ada warga masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah baik Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 maupun Instruksi Inmendagri No 16 tahun 2021 terkait larangan pedagang non essensial, kami akan berikan sanksi tegas,” terang Ipda I Made Sujartana, Panit 1 Sabhara Polsek Abiansemal.
Selain menyasar pasar tradisional, operasi tersebut juga menyasar pemukiman warga yang rawan akan kerumunan seperti upacara keagamaan.
“Pokoknya sekarang yang terpenting adalah menjaga masyarakat tetap disiplin Prokes, agar tidak tidak jadi korban berikutnya,” ucapnya.
Selain pembatasan jam operasional pasar, dan pembatasan jumlah tamu untuk pernikahan sebanyak 30 orang dan larangan menggelar resepsi. Dia juga menerangkan PPKM Darurat ini memperketat beberapa kegiatan seperti pelaksanaan Shalat Idul Adha yang harus tetap dilakukan di rumah masing-masing.
“Pembagian daging qurban juga harus dilakukan menggunakan kupon untuk menghindari terjadinya kerumunan,” tutupnya. (pp05)