DENPASAR | patrolipost.com – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, Satpol PP dan unsur TNI Polri, kembali jaring 24 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Kali ini operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Prokes digelar di kawasan Jalan Tukad Pakerisan wilayah Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Jumat (4/12/2020).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, dari 24 orang yang terjaring tersebut diantaranya 14 orang langsung didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu dan 10 orang lagi diberikan pembinaan serta sanksi sosial karena menggunakan masker tidak benar.
Meskipun setiap hari telah dilakukan sosialisasi maupun penertiban tentang Protokol Kesehatan, namun pihaknya masih tetap menemukan banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran. Menurut Sayoga, hal ini dikarenakan paradigma masyarakat dalam menghadapi dan mengartikan new normal telah bebas bertindak sehingga abai Prokes. Selain itu, kesadaran masyarakat masih kurang tentang pentingnya menaati Protokol Kesehatan.
“Untuk menekan penularan Covid-19, kami akan terus melakukan penertiban ini,” ungkap Sayoga.
Dengan adanya penertiban rutin yang digelar setiap hari, Sayoga berharap masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan yakni menjalankan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan). Sehingga wabah ini cepat berlalu dan perekonomian masyarakat kembali pulih seperti sediakala. (cr02)