SEMARAPURA | patrolipost.com – Tim Yustisi Kabupaten Klungkung yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta kembali menggelar sidak terkait Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Lingkungan di wilayah Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Kamis (31/3/2022).
“Hari ini kami kembali turun bersama tim dan juga melibatkan Kepolisian untuk melanjutkan menertibkan kebersihan lingkungan, terkait pembuangan limbah pemotongan babi dan ayam ke got depan rumah warga. Sebelumnya, kami juga sudah melakukan hal yang sama di wilayah Kecamatan Klungkung,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta.
Ditambahkan I Putu Suarta, ada beberapa lokasi yang di sidak di Banjar Selat, Banjarangkan diantaranya di kediaman I Wayan Sudira pengusaha potong babi, I Kadek Sudana pengusaha potong babi dan I Wayan Juliarta pengusaha potong ayam.
“Untuk sidak ini sebelumnya mereka sudah mendapatkan pembinaan berkali-kali dari tim kecamatan maupun dari tim kami, tetapi mereka tetap membuang limbah di depan got rumah. Kami selanjutnya akan melakukan tipiring dan juga pembinaan agar ada efek jera, sehingga nantinya tidak ada lagi yang membuang limbah sembarangan,” tegas I Putu Suarta.
Selain itu, I Putu Suarta juga mengatakan atas laporan dari masyarakat pihaknya hari ini turun untuk mengecek langsung situasi di lapangan. I Putu Suarta juga mewanti-wanti warga yang lainnya agar tidak melakukan pembuangan limbah ke depan got rumah.
“Kami sangat komit menertibkan kebersihan lingkungan ini. Jadi mari bekerjasama dengan baik, setiap usaha rumah tangga wajib menyiapkan tempat penampungan limbah atau septic tank. Jika sudah punya, fungsikan dan rawat dengan baik,” harapnya. (855)