SEMARAPURA | patrolipost.com – Tim Yustisi Kabupaten Klungkung yang dipimpin Plh Kepala Satuan Pamong Praja dan PMK Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Mas Ananda menggelar sidak terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung No 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Senin (3/4).
“Hari ini kami turun bersama tim dari Kepolisian dan OPD terkait untuk menertibkan warung dagangan milik Nurul Aini asal Desa Pesinggahan yang melewati bahu jalan dan juga tidak mempunyai izin. Sebelumnya kami juga sudah beberapa kali turun ke lokasi memberikan pendekatan dan memberikan surat pernyataan kepada yang bersangkutan agar bisa menaati aturan,” ujar Plh. Kepala Satuan dan Pamong Praja dan PMK Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Mas Ananda.
Ida Bagus juga menambahkan bahwa tujuan dilakukannya sidak penertiban ini juga untuk mendukung agar suasana di sepanjang jalan menuju Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang sedang dibangun di Kabupaten Klungkung ini tetap dalam situasi kondusif dan tertib. “Di sini sedang di bangun Pusat Kebudayaan Bali (PKB), jadi mari bersama-sama jaga ketertiban umum agar nantinya suasana tetap dalam keadaan yang tertib dan kondusif,” harapnya.
Nurul Aini mengaku akan segera memindahkan barang dagangan dan membongkar warungnya itu. Ia pun juga merasa malu setelah beberapa kali petugas datang memberikan peringatan pelanggaran.
“Hari ini saya akan pindahkan barang-barang dagangan dan mulai besok saya akan bongkar warung ini,” ujarnya kepada petugas. (855)