Tim Yustisi Klungkung Tindak Tegas Pembuang Sampah: Denda Tipiring

tipiring 5555
Tampak beberapa warga saat dijatuhkan denda dalam sidang Tipiring di PN Klungkung. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Warga Klungkung mulai saat ini jangan lagi melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan membuang sampah sembarangan, atau melanggar ketertiban umum dengan berjualan disembarangan tempat.

Seperti yang dialami oleh pedagang keliling asal Lombok yang diketahui bernama Suparwadi, yang terpergok petugas telah menyanggongi aksinya membuang sampah sembarangan, di mana warga yang tidak disiplin ini langsung ditangkap Tim Yustisi dan memprosesnya dengan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan Perda no 7 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Warga yang selama di Bali berdomisili di kawasan Banjar Bendul ini terbukti menurut Kasatpol PP Putu Suarta SH, yang bersangkutan dipergoki petugas yang sudah menyanggonginya di tempat terlarang untuk membuang sampah di kawasan pojok Pasar Galiran, Klungkung.

Lebih jauh Kasatpol PP/Damkar KLungkung Putu Suarta mengaku sudah sangat sering melakukan pembinaan secara persuasif ,namun karena selalu ada warga berbuat bandel akhirnya Tim Yustisi menurunkan petugas khusus untuk memata matai aktifitas warga yang suka membuang sampah sembarangan tersebut.

“Tim Yustisi Senin malam ( 15/11) lalu bersama staaf DLHP Klungkung melakukan pemantauan dan kami tunggu sampai jam 11 malam di pojok pasar Galiran, tepatnya diujung Jalan Mahoni. Karena di kawasan tersebut sudah terpasang tanda larangan membuang sampah sembarangan di tempat tersebut ,namun karena sering bandel membuang sampah di tempat tersebut kami pergoki oknum warga tadi dan langsung dikenai tipiring,” terang Putu Suarta.

Karena itu sesuai dengan sidang Tipiring yang digelar Kamis (18/11) pagi diajukan ke pengadilan dan oknum warga tersebut dikenai denda Rp 300 ribu.

“Diharapkan dengan adanya ketegasan tim dengan melanjutkan kesidang Tipiring terhadap oknum warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya ,diharapkan warga akan lebih hati hati karena tindakan oknum warga akan selalu kami pantau . Kalau apes ya siap siap dikenai tindakan sidang Tipiring,” pungkas Putu Suarta memperingati. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.