Tim Yustisi Razia Duktang di Desa Batununggul Nusa Penida

sidakduktang 444444
Satpol PP bersama Tim Yustisi Klungkung dan Perangkat Desa Batununggul, Nusa Penida menggelar razia penduduk pendatang (Duktang) Kamis (20/6/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Yustisi Kabupaten Klungkung dan perangkat Desa Batununggul melakukan razia dan sidak penduduk pendatang (Duktang), Kamis (20/6/2024).

Sidak dilaksanakan serentak di tiga Banjar Adat di Desa Batununggul. Selain mendata penduduk pendatang yang berada di wilayah Desa Batununggul, tujuan kegiatan ini juga untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan serta menekan tingkat kriminalitas di Desa Batununggul.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Dewa Suwarbawa mengungkapkan selain di Desa Batununggul, sidak penduduk pendatang juga dilakukan di Desa Ped dan Desa Sakti. Giat sidak melibatkan, Kasi Trantib Kecamatan Nusa Penida beserta perangkat desa yakni Kelihan Banjar dinas setempat dan kaur desa yang membidangi.

“Kegiatan penertiban penduduk pendatang dilakukan dengan tujuan agar dapat memonitor jumlah penduduk pendatang di tiga desa tersebut,” ungkapnya.

Dengan sidak ini pihaknya berharap tercapainya tertib administrasi dan menciptakan lingkungan desa yang tertib, aman dan kondusif.

“Kita minta agar penduduk pendatang mentaati ketentuan peraturan kependudukan serta ikut menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah yang mereka tempati,” jelasnya.

Penduduk yang terjaring dalam sidak tersebut diketahui tidak mengantongi surat atau dokumen tinggal sementara secara kedinasan. Perbekel Desa Batununggul I Ketut Sulatra menghimbau kepada para pendatang untuk segera mengurus surat izin tinggal secara kedinasan di Kantor Desa Batununggul.

“Pihak kita juga memberikan peringatan apabila dikemudian hari dilakukan sidak dan masih tidak mengantongi izin tinggal secara kedinasan, maka akan ditindak secara tegas sebagai efek jera,” ungkap Ketut Sulatra tegas.

Disamping itu pemerintah Desa Batununggul meminta kepada masyarakat pemilik kos-kosan dan Kelian Banjar Adat untuk mensosialisasikan kepada para pendatang yang belum mengantongi izin tinggal secara kedinasan agar mengarahkan para pendatang segera mengurus surat izin tinggal sementara ke Kantor Desa setempat. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.