MANGUPURA | patrolipost.com – Tim Yustisi Terpadu Polres Badung terus bergerak memantau dan melakukan pembinaan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), baik warga lokal maupun WNA. Kegiatan ini dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 sesuai Pergub Bali No 10 Tahun 2021 tentang penegakan hukum Prokes selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Kasubbag Humas Bag Ops Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa SH menjelaskan, perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa atau kelurahan dan Desa Adat dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Badung terus menyasar warga negara asing dan masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan.
“Kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan, terlebih lagi saat ini angka positif Covid -19 semakin meningkat,” ungkapnya, Rabu (30/6/2021).
Adapun hasil dari penindakan Tim Yustisi hari itu sebanyak 24 orang, 15 orang diberikan tindakan berupa denda, sisanya 9 orang diberikan teguran lantaran menggunakan masker tidak dengan sempurna menutupi hidung.
Dengan adanya penindakan disiplin Prokes yang akan terus dilakukan setiap hari, pihaknya berharap masyarakat bisa sadar dan memahami betapa pentingnya menjalankan Prokes dengan baik.
“Agar masyarakat selalu sehat dan ekonomi kita lembali pulih,” tutupnya. (pp05)