Tim Yustisi Tutup Aktivitas Pengerukan Tanah di Bukit Pikat Dawan

jalan rusak 11111
Petugas Satpol PP Klungkung menghentikan aktivitas pengerukan tanah di bukit dekat pura. Terlihat jalan rusak akibat pengerukan. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Adanya keluhan masyarakat dan pengempon pura terkait pengerukan tanah di bukit dekat Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Ghana, Satpol PP Klungkung langsung menghentikan aktivitas liar tersebut, Senin (15/8/2022).

Kasapol PP Klungkung Putu Suarta menegaskan, dirinya kembali turun untuk memastikan pengerukan sudah berhenti. “Kami tadi turun ke lokasi, tidak ada aktivitas galian. Hanya ada alat berat yang belum diangkut,” jelasnya.

Pihaknya lalu memasang peringatan, jika aktivitas pengerukan di lokasi itu sudah ditutup.

“Pada 5 Agustus lalu ada mediasi dengan pengempon pura dan pengeruk, dan pemilik tanah. Disepakati aktivitas pengerukan dihentikan,” ungkapnya.

Pengempon pura yang merasa keberatan meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Provinsi Bali agar mendesak Bupati Klungkung turun tangan menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

Ketua LBH MGPSSR Bali, Made Somya Putra SH menggambarkan, penggalian dilakukan di bukit dekat pura dengan cukup dalam hingga kemiringan sekitat 90 derajat dinilai tidak memperhatikan dampak bagi bangunan pura baik dari sisi keagamaan, keamanan dan lingkungan.

Pihaknya menyampaikan pernyataan terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan secara lokal dan nasional terkait masalah tersebut di Kantor MGPSSR di Cekomaria, Denpasar, Minggu 14 Agustus 2022. Pengempon Pura telah menyatakan keberatan resmi melalui Kepala Desa (Perbekel) Desa Pikat agar menghentikan proses pelaksanaan penggalian tanah di sisi timur pura. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.