PEKANBARU | patrolipost.com – Tim Khusus Elang Malaka Polres Bengkalis, Riau, meringkus AS (25), warga Rupat, di salah satu penginapan Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara. Hal itu diungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar saat press rilis, Jumat (23/5/2025).
Selain menangkap AS, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 958,14 gram. Tersangka mengelabui petugas dengan menyembunyikan satu paket besar berisi sabu di tong sampah, dibalut handuk.
Timsus tidak kehilangan akal. Kendati tidak mengaku menyimpan barang haram tersebut, hasil penggeledahan petugas mendapati hampir 1 kg sabu-sabu di dalam tong sampah. Tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan memaparkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu. Bersama Polsek Rupat Utara, Timsus langsung menuju ke penginapan di mana target berada, Rabu (30/4/2025).
Di sana, ketika petugas berkoordinasi dengan resepsionis, rekan pelaku melarikan diri. Petugas langsung menggerebek kamar tersangka.
“Tim langsung melakukan penggeledahan kamar dan berhasil menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dalam bungkusan teh cina. Barang bukti ini disembunyikan tersangka dalam tong sampah di kamar, untuk mengelabui petugas, ditutup dengan menggunakan handuk pink di dalam keranjang sampah tersebut,” ucap AKBP Budi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar dan Diki Iskandar, Kasi Pengawasan dan Penindakan KPPBC Bengkalis.
Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku disuruh membawa narkoba jenis sabu ini menuju Dumai dan dijanjikan akan diberikan upah jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut. AS mengaku tugas mengantarkan narkoba ini atas perintah seorang bernama MS yang saat ini masih dalam penyelidikan tim Satres Narkoba Polres Bengkalis.
“AS dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta jika mengantarkan narkoba jenis sabu ini sampai Pelabuhan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat. Sedangkan kalau mengantar sampai Dumai akan diberikan upah sebesar Rp20 juta, dan pengakuannya sudah 2 kali menjadi kurir narkoba,” terangnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil pengungkapan sabu-sabu seberat 958,14 gram, kepolisian berhasil menyelamatkan 4.791 jiwa dari terpapar narkoba.
Tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (305/ckc)