SEMARAPURA | patrolipost.com – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah-Republik Indonesia (DPD-RI) yang dipimpin Koordinator Tim Kerja, H Bustami Zainudin mendatangi Kantor Bupati Klungkung pukul 10.00 Wita, Rabu (10/2). Pertemuan yang berlangsung selama dua jam hingga pukul 12.00 Wita, bertujuan untuk melakukan pencarian data dan fakta atas pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan anggota DPD RI asal Bali, Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK.
Usai pertemuan itu Kordinator Tim Kerja, Bustami Zainudin mengatakan kehadiran dari badan kehormatan untuk menindaklanjuti dan memastikan laporan dari masyarakat terhadap salah satu anggota DPD RI. Pertama kali pihaknya meminta masukan dari Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, terkait kejadian peristiwa tersebut.
“Apa betul peristiwa itu terjadi. Soal materi, karena ini masih dalam tahap mendapatkan informasi, ya sifatnya masih tertutup,” jelas Bustami didampingi anggota DPD lainnya yakni H Djafar Alkatiri, Tgh Ibnu Halil, H Muhammad Nuh dan Edwin Pratama Putra.
Sementara itu Bupati Suwirta mengaku dalam pertemuan tersebut pihaknya mengaku ditanyakan isi laporan yang disampaikan oleh warga Nusa Penida terkait dengan kasus AWK.
“Karena ditanyakan kebenaran isi laporan maka saya tugaskan masing-masing pihak yang membuat laporan itu termasuk dari warga Nusa Penida termasuk tim kuasa hukumnya juga menyampaikan itu,” beber Bupati Suwirta.
Pada pertemuan bersama BK DPD RI ini dihadiri Bupati Suwirta bersama Koordinator Aksi Damai Masyarakat Nusa Penida, Wayan Sukla dan perwakilan masyarakat Nusa Penida bersama tim hukum. Sementara di luar ruang Bupati Klungkung hadir pula massa dari forum Koordinasi Hindu Bali yang terdiri dari organisasi masyarakat berbadan hukum diantaranya Sandi Murti, Swastika Bali, Cakra Wahyu, Yayasan Jaringan Hindu Nasional, Sastra Kencana, Wisnu Giri Buana dan Gerakan Kearifan Hindu Nusantara.
Sementara itu Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali, I Wayan Bagiarta Negara berharap agar DPD RI bisa mengambil sikap tegas terhadap salah satu anggotanya dari perwakilan daerah Bali agar dijatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Agar dijatuhkan sanksi, pelanggaran kode etik termasuk pelanggaran pidana yang kita laporkan,” tegas Ketua Forum Koordinasi Hindu Bali I Wayan Bagiarta Negara. (855)