MANGUPURA | patrolipost.com – Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali, Senin (3/2/2020), turun ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada untuk menindaklanjuti adanya dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) untuk dokter dan pegawai di rumah sakit itu. Kedatangan ORI dipimpin langsung Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhatab, disambut Ketua DPRD Badung Putu Parwata.
“Sesuai prosedur kami ingin mengetahui lebih detail terkait permasalahan ini (dugaan pemotongan Jaspel, red),” ungkap Umar saat ditemui di RSD Mangusada.
Pihaknya pun ingin menggali informasi terkait permasalahan ini. Pasalnya, dugaan pemotongan Jaspel ini sudah ramai ke publik. “Apakah itu sudah disepakati bersama atau lainnya. kita ingin tahu bahwa tidak ada yang melakukan malaadministrasi. Karena ini menyangkut uang, kita khawatir ada pungutan liar yang dilindungi atau dibungkus dengan aturan,” katanya.
Bila memang sudah ada kesepakatan, ORI juga memberikan masukan agar tidak menimbulkan permasalagan kesepakatan sebelumnya agar dievaluasi kembali.
“Kita juga beri masukan. Karena Pemkab Badung punya pemasukan yang begitu besar, masak Jaspel juga dipotong,” tegas Umar.
Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata lebih dulu melakukan rapat dengan manajemen RSD Mangusada juga memberikan sejumlah pandangan. Salah satunya bagaimana agar rumah sakit plat merah ini memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
”Sebagai Ketua DPRD kami ingin RSD ini melakukan sesuatu lebih konkret, yakni mampu memberikan pelayanan maksimal,” katanya.
Bila memang ada kendala, politisi PDIP ini pun meminta agar segera dilakukan perbaikan, sehingga tidak mengganggu kinerja rumah sakit. “Semua harus mengacu pada aturan. Kalau misalnya ada ganjalan, ya sampaikan persepsi untuk membangun kinerja yang lebih baik,” pinta Parwata.
Disinggung mengenai dugaan pemotongan Jaspel yang kini diselidiki Polda Bali, Parwata enggan berkomentar. Ia menyebut ini baru dugaan. Dan pihaknya pun tidak mau intervensi karena sudah menjadi kewenangan penegak hukum.
“Saya sarankan ya sampaikan saja apa adanya nggak usah di rekayasa dan ditutup-tutupi,” tegas politisi asal Dalung ini.
Sementara Direktur Utama RSD Mangusada, dr Ketut Japa mengaku sudah menyampaikan apa yang terjadi di rumah sakit yang ia pimpin. Soal Jaspel ia menyebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. “Kami sudah bekerja sesuai aturan,” tegasnya.
Ia pun menyambut baik saran Ketua DPRD Badung. “Saran dari Bapak Ketua DPRD Badung kalau ada yang kurang baik, luruskan hari ini. Artinya apa yang mungkin di internal kurang bagus luruskan,” kata dr Japa.
Sistem pembagian Jasa Pelayanan telah dirumuskan oleh Tim Remunerasi RSUD Badung dan sudah berjalan sejak tahun 2011 dengan landasan yuridis berupa Peraturan Bupati Badung Nomor 54 tahun 2011 Tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Badung yang mengatur distribusi Jaspel untuk Direktur, Manajemen dan Fungsional.
Selanjutnya dikatakan seiring penerapan Program Jaminan Kesehatan National (JKN), dimana Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 28 tahun 2014 tentang Pedoman Program JKN dalam lampiran halaman 39 disebutkan besaran Jaspel di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Lanjut berkisar 30-50%. Dalam Perbup Badung Nomor 54 Tahun 2011, BAB IV pasal 8 sudah disebutkan Distribusi dari Jaspel tersebut, baik untuk Direktur, manajemen serta staf fungsional, dan diperbaharui dengan Kesepakatan bersama antara Manajemen dengan Staf Fungsional ,serta kepala ruangan tanggal 13 Februari 2014 untuk mereview distribusi dari jaspel tersebut, dan diberlakukan mulai saat itu. Selanjutnya tanggal 4 Juli 2014, keluar keputusan Direktur RSUD Badung yang menetapkan besaran Jaspel JKN adalah sebesar 40% dari besaran pendapatan JKN.
Hasil review kesepakatan pada tanggal 13 Februari 2014, diperkuat dengan Perbup Nomor 72 tahun 2019 tentang Remunerasi RSD Mangusada. Berdasarkan kesepakatan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Suka Duka Pegawai RSUD Kabupaten Badung pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2014, waktu itu salah satu kesepakatannya berbunyi, untuk kegiatan suka duka, selain dana awal maka akan ada kontribusi secara rutin salah satunya dari jasa pelayanan (Jaspel) Rumah Sakit.
Kontribusi secara rutin dari Jaspel Rumah Sakit kepada pegawai besarannya tidak mengikat tapi berdasarkan data sebesar Rp. 1.500 setiap keluarnya Jaspel. Terkait dengan jumlah Jaspel yang diterima berasal dari tiga sumber yakni Jaspel dari JKN dengan nilai lebih besar dari Rp. 3 miliar, dari KBS yang dibagi dalam 6 bulan dengan besaran Rp. 1 miliar lebih serta Jaspel umum perbulan rata-rata Rp. 500-600 juta yang dibagi kepada 1.063 pegawai. (634)