MANGUPURA | patrolipost.com – Anggota Polsek Mengwi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda gayung, Muhammad Saenal (25) di tempat kosnya Jalan Narakusuma Gang Sari Bunga, Denpasar Timur, Rabu (15/7/2020).
Kapolsek Mengwi, Kompol I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, penangkapan tersangka berkat laporan korban, I Wayan Antono (30) yang kos di Banjar Kaja, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dalam laporan korban, peristiwa pencurian itu terjadi, Rabu (24/6) pukul 17.00 Wita. Korban selesai menggunakan sepeda gayung ditaruh di depan pintu kos. Selanjutnya pukul 19.00 Wita korban asal Karangasem ini masuk ke kamar kos untuk beristirahat. Keesokan harinya, saat bangun, korban kaget sepeda gayungnya sudah raib. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Mengwi.
“Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp5.800.000,” ugkapnya.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Iptu Ketut Wiwin Wirahadi bersama Panit Opsnal, Iptu Made Mangku Buciana melakukan penyelidikan.
Berdasarkan analisa dan olah tempat kejadian perkara (TKP) diperoleh informasi pelakunya dua orang, salah satunya adalah Muhamad Saenal. Selanjutnya, Rabu (15/7/2020), polisi berhasil melacak tempat kos tersangka Saenal dan langsung ditangkap.
Saat diinterogasi, pelaku asal Madura, Jawa Timur itu mengakui perbuatannya. Sepeda curian itu dijual Rp1 juta dan uangnya dipakai bayar kos serta biaya hidup sehari-hari.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda di wilayah Mengwi dan Denpasar. Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan untuk mencari TKP yang lain,” katanya. (007)