DENPASAR | patrolipost.com – Tren penurunan kasus baru Covid-19 Provinsi Bali masih berlanjut sampai hari ini, Sabtu (31/10/2020). Di ujung bulan Oktober ini sebanyak 52 orang dinyatakan positif Covid-19. Sedangkan pasien sembuh sebanyak 63 orang, sehingga secara kumulatif sudah 10.624 orang atau sebesar 90,31 persen dari total kasus yang dinyatakan sembuh.
Dikutip dari laman https://infocorona.baliprov.go.id/, sebanyak 63 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini berasal dari Kabupaten Jembrana (12 orang), Tabanan ( 4 orang), Badung (4 orang), Kota Denpasar (12 orang), Gianyar (14 orang), Bangli (11 orang), Klungkung (2 orang), dan Buleleng (4 orang).
Pada hari ini juga tercatat ada tambahan 52 kasus baru yang semuanya melalui transmisi lokal, sehingga jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Pulau Dewata menjadi 11.764 orang.
Adapun sebaran kasus baru pada hari ini yakni dari Kabupaten Jembrana (3 orang), Tabanan (4 orang), Badung (19 orang), Kota Denpasar (11 orang), Gianyar (4 orang), Bangli (2 orang), Klungkung (5 orang), Karangasem (1 orang) dan Kabupaten Buleleng (2 orang) serta satu orang dengan domisili dari luar Bali.
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali juga mencatat ada tambahan dua pasien yang meninggal dunia yakni dari Kabupaten Gianyar (1 orang) dan Kabupaten Klungkung (1 orang). Dengan demikian, secara kumulatif pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di daerah kita menjadi 387 orang atau 3,29 persen.
Sedangkan untuk pasien yang masih dalam perawatan atau kasus aktif hingga saat ini 753 orang (6,4 persen). Mereka dirawat di 17 rumah sakit serta lokasi karantina yang disiapkan Pemprob Bali.
Melihat perkembangan pandemi ini, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan, Gubernur Bali pun telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut diantaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan Covid-19.
“Marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian,” kata birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu. (807)