GIANYAR | patrolipost.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar meningkatkan kerjasama dengan pemerintahan desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gianyar. Untuk mewujudkannya, BPKAD menggelar sosialisasi yang lebih menekankan peranan kepala desa dalam peningkatan PAD tersebut, di Villa Kori Maharani, Jumat (2/12).
Kepala BPKAD Ngakan Ketut Jati Ambarsika mengatakan bahwa belum optimalnya PAD disebabkan oleh belum optimalnya pemutakhiran data objek pajak sehingga data di sistem belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Disamping itu, belum optimalnya potensi wajib pajak baru juga menyebabkan tidak optimalnya PAD karena belum semua usaha yang ada di desa/kelurahan belum mendaftar sebagai wajib pajak daerah. Untuk itu, BPKAD mengharapkan partisipasi desa melalui peran kepala desa dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Peran para lurah dan kepala desa sangat diharapkan karena semua objek pajak dan masyarakat wajib pajak dan wajib retribusi berada di wilayah kelurahan atau desa yang tersebar di wilayah Gianyar,” ujarnya.
Sehingga koordinasi dan partisipasi desa sangat dibutuhkan terutama dalam hal sosialisasi aturan perpajakan daerah. Mengingat sumber pendapatan desa salah satunya ialah bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Bahkan, Bupati Gianyar yang diwakili Pj.Sekda Gianyar Dewa Alit Mudiarta juga mengajak kepala desa agar bersinergi dengan pihak terkait dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah baik dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga ditegaskan Dewa Alit agar kepala desa dapat memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk dengan OPD pengelola pajak daerah.
“Kepala desa saya harapkan dapat memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk dengan OPD pengelola pajak daerah. Sehingga dapat mensosialisasikan kepada masyarakat dengan harapan masyarakat wajib pajak dan wajib retribusi dapat dengan sadar melaksanakan kewajiban dengan baik,” terangnya.
Di sisi lain pemerintah daerah juga telah melakukan berbagai upaya dalam peningkatan PAD seperti membentuk satgas penertiban dan penagihan pajak daerah yang melibatkan penegak hukum. Ada pula pendataan wajib pajak baru, serta tax incentive dengan memberikan keringanan kepada wajib pajak melalui penghapusan denda.
“Kita juga telah memberikan tax incentive dengan tujuan mendorong wajib pajak dalam membayar piutang serta adapula layanan mobil keliling yang masuk ke desa, pembayaran secara online dan berbasis elektronik atau secara digital yang bekerja sama dengan Bank BPD Bali,” tegasnya. (kominfo/abg)