GIANYAR | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama stakeholder terkait, mengikuti Review Evaluasi Mandiri KLA tahun 2023 dan Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi KLA (Kabupaten/Kota Layak Anak) dari Tim Evaluasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring maupun daring, Selasa (23/5)
Turut hadir Wabup Gianyar Anak Agung Gde Mayun, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gianyar Ni Made Ratnadi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan I Wayan Sadra, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Gianyar Anak Agung Dalem Jagadhita, Kadis P3AP2KB Cokorda Bagus Lesmana Trisnu, Forkopimda, pimpinan OPD serta stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Wabup Agung Mayun mengatakan anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia dan modal pembangunan di masa depan. Sehingga tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dalam kehidupan, harus memperoleh prioritas yang tinggi.
Lebih lanjut, komitmen pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Gianyar sudah tertuang dalam visi dan misi yaitu ”Terwujudnya masyarakat Gianyar yang bahagia, sejahtera, aman, dan damai, mandiri, berintegritas, berlandaskan Tri Hita Karana, melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana”, khususnya pada misi keempat yaitu Mengembangkan SDM yang berintegritas dan berdaya saing tinggi, yang tertuang dalam Dokumen RPJM Semesta Berencana Kabupaten Gianyar dan diimplementasikan pada RKA perangkat daerah.
“Pada kepemimpinan Bapak Bupati selalu memprioritaskan kepentingan anak melalui kesejahteraan keluarga karena kalau keluarga sejahtera anak akan terlindungi, kami mulai dari pembangunan dan melengkapi sarana prasarana sektor kesehatan serta menyelenggarakan jaminan kesehatan Kabupaten Gianyar (Jamkesda AMAN) bagi masyarakat yang memiliki KTP Gianyar hanya dengan menunjukan KTP ke Fasilitas Kesehatan, guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang ramah anak,” kata Wabup Agung Mayun.
Asdep Perumusan Kebijakan Bidang KLA Kementerian PPPA, Muhamad Ihsan mengatakan Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan Kabupaten/Kota yang mempunyai komitmen dalam pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak yang dilaksanakan secara terencana, menyeluruh serta berkelanjutan sesuai amanah Undang-undang no 35 tahun 2014, yang tegaskan kembali pada Peraturan Presiden no 25 tahun 2021, Peraturan Menteri PPPA No. 12 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur mengenai Penyelenggaraan KLA tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi setiap tahunnya, mulai dari perencanaan, penanganan, pelaksanaan, evaluasi hingga penetapan peringkat KLA.
“Untuk itu, Kementerian PPPA Bersama kementerian terkait dan tim independen kembali melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA yang bertujuan untuk mengetahui capaian penyelenggaraan KLA dan memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan KLA,” kata Muhamad Ihsan.
Lebih lanjut, setidaknya ada 24 indikator KLA yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak. Sedangkan apresiasi pelaksanaan KLA di daerah diberikan dengan 5 kategori, mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kepala Bappeda dan Litbang kabupaten Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita dalam paparan capaian KLA Kabupaten Gianyar mengatakan, sesuai dengan visi dan misi Bapak Bupati Gianyar, Pemerintah Kabupaten Gianyar sangat berkomitmen dalam terwujudnya Kabupaten Layak Anak, dimana Pemkab Gianyar sangat konsen dengan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak terhadap kekerasan maupun diskriminasi. Hal tersebut terlihat jelas dari tahun 2014 dideklarasikannya KLA, inisiasi sekolah ramah anak dan pelayanan ramah anak di puskesmas (PRAP), peringkat Kabupaten Gianyar terus meningkat dari tahun ke tahun.
Selain itu, Kabupaten Gianyar juga telah menetapkan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang menjadi payung hukum pelaksanaan KLA. Bahkan Lembaga Masyarakat, dunia usaha, dan media massa sebagai stakeholder KLA juga mendukung penuh terwujudnya KLA yang menuju IDOLA (Indonesia Layak Anak). “Lembaga masyarakat dalam hal ini adalah desa adat menyusun peraturan adat terkait Perlindungan Anak. Kader Posyandu, BKB, dan BKR berperan sebagai lembaga konsultasi keluarga, serta yayasan menyediakan lembaga pengasuhan alternatif bagi anak disabilitas, yatim, piatu, maupun yatim piatu,” kata Dalem Jagadhita.
Diakhir acara lanjutkan dengan penyampaian hasil verifikasi administrasi dari Tim Verifikasi Provinsi Bali, dimana secara umum status KLA Kabupaten Gianyar naik ke tingkat Nindya dan dilanjutkan verifikasi KLA oleh tim evaluasi kementerian PPPA RI. Kabupaten Gianyar diberikan kesempatan dua kali 24 jam atau dua hari untuk melengkapi bukti-bukti kelengkapan administrasi kegiatan. Diharapkan hasil verifikasi dan konfirmasi serta pendalaman bukti yang dilakukan Kementerian PPPA ini akan membawa status KLA Gianyar meningkat. (kominfo/eka)