GIANYAR | patrolipost.com – PD BPR Werdhi Sedana tandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gianyar, Senin (10/8/2020). MoU antara BPR Werdhi Sedana dengan bidang perdata dan tata usaha negara dimaksudkan untuk meningkatkan sinergi sehingga terjalin mitra yang saling membangun dan saling mendukung.
Kajari Gianyar, Agung Mardiwibowo menerangkan bahwa dengan adanya sinergi antara kejaksaan Negeri Gianyar dengan perusahaan daerah milik Kabupaten Gianyar, maka diharapkan dapat menjadi mitra yang saling membangun dan saling mendukung satu sama lain khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga pelaksanaan kegiatan korporasi dapat berjalan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal.
Nota kesepahaman dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dimaksudkan sebagai penanda adanya hubungan kerjasama yang baik dalam rangka pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Negeri Gianyar dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) bagi pihak perusahaan daerah dimaksud.
Agung Mardiwibowo menerangkan bahwa MoU merupakan payung hukum sedangkan untuk pelaksanaannya menggunakan surat kuasa khusus (SKK). Ia juga mempersilahkan PD BPR Werdhi Sedana untuk melakukan konsultasi dengan Kejari Gianyar jika mengalami kesulitan atau bahkan konsultasi jika akan melakukan suatu tindakan.
Sementara itu Direktur Utama PD BPR Werdhi Sedana, I Nyoman Suparsa Widana berharap dengan terjalinnya nota kesepahaman antara Kejari Gianyar dengan PD Werdhi Sedana bisa memberi manfaat untuk masyarakat dan penguatan bagi PD BPR Werdhi Sedana. Maka dari itu, Suparsa Widana berharapkan kehadiran Kejari Gianyar dapat membantu BPR Werdhi Sedana untuk memberi edukasi kepada masyarakat dengan maksud agar para debitur, nasabah dan masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya.(Kominfo/abg)