Tingkatkan Standar Layanan Angkutan Pariwisata, Pemprov Bali Terapkan Sistem Pelabelan Kreta Bali Smita

kadishub
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Untuk meningkatkan standar layanan angkutan pariwisata, dengan fokus utama pada keselamatan wisatawan dan kualitas layanan transportasi, Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan labeling untuk kendaraan pariwisata dengan nama Kreta Bali Smita.

Kreta Bali Smita merupakan terobosan yang diinisiasi oleh KBS bersama TÜV Rheinland Indonesia dan TransTRACK untuk menetapkan standar khusus angkutan dan pengemudi pariwisata untuk mewujudkan quality dan sustainability tourism di Bali.

Bacaan Lainnya

Labeling untuk meningkatkan standar layanan angkutan pariwisata merujuk pada Pergub Bali No 28 Tahun 2020 Pasal 16 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali, yang mengamanatkan agar Jasa Transportasi Pariwisata secara profesional melayani wisatawan mulai dari kedatangan menuju fasilitas pariwisata hingga meninggalkan Bali.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta mengatakan, Operasional Kreta Bali Smita ini dituangkan dalam penandatanganan kerjasama dalam bentuk konsorsium.

“Pelabelan ini untuk mengurangi konflik di angkutan pariwisata. Kita berharap setiap orang yang datang ke Bali dia menggunakan angkutan pariwisata yang benar-benar legal,” kata Samsi Gunarta, Jumat (6/10/2023).

Dengan angkutan Kreta Bali Smita, wisatawan akan mendapatkan layanan sesuai harga yang mereka bayarkan. Selain itu, angkutan umum pariwisata itu memiliki konektifitas dengan destinasi yang ada di Bali.

“Labeling di sini jadi model untuk standar kelaikan dan kenyamanan angkutan pariwisata,” kata Samsi Gunarta.

Operasional Kreta Bali Smita ini dilakukan secara bussiness to bussiness. Konsorsium yang menandatangani kerjasama yakni, Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi (KBS), PT Indo Trans Teknologi (TransTRACK), PT TÜV Rheinland Indonesia, dan DPD Organda Provinsi Bali.

“Ini volunteer, jadi sangat bergantung seberapa jauh kita bisa meyakinkan seluruh pengusaha untuk bergerak melakukan labeling dan ini butuh waktu,” kata Samsi.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menambahkan, pelabelan itu memberikan kepastian layanan kepada wisatawan.

“Nantinya akan bisa dibedakan transportasi yang punya label dan tidak. Sistem ini membawa standar baru dalam layanan angkutan pariwisata,” kata Tjok Bagus.

Pelabelan angkutan pariwisata itu saat ini telah berjalan. Tahun 2024 ditargetkan 20% hingga 30% kendaraan angkut pariwisata sudah mendapatkan lisensi label sebagai moda transportasi yang legal.

Sementara itu, perusahaan penyedia layanan pengujian TÜV Rheinland Indonesia merupakan anak usaha TÜV Rheinland AG, perusahaan terkemuka berskala global di bidang Testing, Inspection, Certification, Consultation and Training yang berpusat di Cologne German. Sedangkan, TransTRACK sebagai tech enabler.

Founder dan CEO Trans TRACK Anggia Meisesari mengatakan, Trans TRACK memberi solusi terkait pengembangan pariwisata digital dengan Fleet Management System (FMS) dan DPD Organda Bali yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pemberdayaan angkutan umum.

“Kami menyediakan solusi FMS yang dapat memantau lokasi dan perjalanan setiap kendaraan pariwisata, perilaku pengemudi dan penggunaan bahan bakar untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang, dan efisiensi operasional kendaraan,” jelas Anggia Meisesari. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.