BORONG | patrolipost.com – Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK dengan Pemda Manggarai Timur melaksanakan Pencegahan Korupsi di Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur di Ruang Rapat Bupati di Lehong, Borong, Rabu (28/8/2024).
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Manggarai Timur Ir Boni Hasudungan dan Ketua Satgas Korsub Wilayah V, Dian Patria. Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto juga turut hadir bersama dengan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Manggarai, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, para Pimpinan Perangkat Daerah dan pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Pj Bupati mengucapkan selamat datang di Manggarai Timur kepada segenap tim KPK.
“Selamat datang di Manggarai Timur kami ucapkan kepada tim KPK, terima kasih sudah melakukan kunjungan di sini. Ini kesempatan yang baik untuk kami bisa mendapatkan informasi dan belajar lebih banyak tentang upaya pencegahan korupsi terutama dalam lingkup Pemda Manggarai Timur,” ujarnya.
Selanjutnya Kasatgas Korsub Wilayah V, Dian Patria menyampaikan, tugas KPK adalah melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Dalam pelaksanaan tugasnya KPK berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Tugas ini dilakukan baik dalam rangka Pencegahan maupun pemberantasan korupsi.
Dalam melaksanakan koordinasi Pencegahan korupsi, KPK melaksanakan kewenangan dengan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi.
“Penting kami sampaikan bahwa ada 8 fokus area pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah tahun 2024 yaitu: Area Perencanaan; Area Penganggaran; Area Pengadaan Barang dan Jasa; Area Pelayanan Publik; Area Pengawasan APIP; Area Manajemen ASN; Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD); dan Area Optimalisasi Pajak Daerah. Ke-delapan area ini dilengkapi dengan indikator dan sub-indikator sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyampaikan laporan.”
Beberapa hal yang menjadi masukan dari Satgas KPK pada kesempatan ini antara lain adalah terkait perencanaan dan penganggaran yang sebaiknya dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan, jangan memberi ruang pada munculnya program dan anggaran “di tengah jalan”.
Selain itu juga ditekankan pentingnya pencatatan dan inventarisasi asset daerah, terutama tanah-tanah milik Pemda yang belum disertifikat. Hal lain yang menjadi penekanan juga adalah tentang pengadaan barang dan jasa yang sering menjadi sorotan.
Pelaksanaan proses pengadaan harus benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu juga disampaikan agar Pemda Matim segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait perihal langkanya BBM dan antrian panjang masyarakat untuk mendapatkan BBM di Manggarai Timur.
Selanjutnya setelah rapat koordinasi, tim Satgas KPK didampingi oleh PPK dan Tim Inspektorat melaksanakan peninjauan pelaksanaan pembangunan gedung di RSUD Borong. Setelah peninjuan, tim KPK menyatakan kepuasannya dengan progres pekerjaan pembangunan tambahan gedung di RSUD Borong. (pp04)