PETANG | patrolipost.com – Seorang pria asal Banjar Binyan, Desa Binyan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Wayan Ngawit (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Petang karena menipu pedagang telur. Modusnya menggunakan identitas orang lain, lalu membawa kabur 250 krat telur.
Kapolsek Petang AKP I Dewa Made Suryatmaja SH menjelaskan, Senin (4/11) pukul 15.30 Wita, pedagang telur I Wayan Robin Pujana (28) mendapat pesanan dari rekan bisnis (sesama pedagang telur) Ni Luh Angga Ariantini asal Ketewel Gianyar.
Tidak lama kemudian, korban dihubungi oleh pelaku yang mengaku bernama I Gusti Ngurah Susila berasal dari Petang, memesan 500 krat telur dan sepakat akan dikirim pada keesokan harinya dengan harga Rp 35.500 per-krat atau total seharga Rp. 17.750.000.
Keesokan harinya, Selasa (5/11), pelaku meminta korban agar menunggu di jembatan Tukad Bangkung sekitar pukul 10.30 Wita. Namun hampir 1 jam korban menunggu, tidak ada yang datang. Akhirnya korban menghubungi pelaku, dan pelaku memberitahukan bahwa 250 krat telur diserahkan di Nungnung kepada teman pelaku yang sudah menunggu di warung sebelah Selatan SPBU Nungnung.
Korban kemudian mendatangi warung tersebut, dan menemukan seorang laki-laki sedang minum kopi. Di sebelahnya parkir mobil Expass warna merah DK 1190 CA.
“Korban bertanya kepada pelaku apa benar temannya Pak Gusti? Orang tersebut menjawab dengan membenarkan bahwa dirinya teman Pak Gusti. Selanjutnya korban menurunkan telur sebanyak 250 krat,” beber AKP I Dewa Made Suryatmaja.
Tiba-tiba korban menerima chat dari pelaku (I Gusti Ngurah Susila) yang berisi pesan: tunggu di depan SMP 1 Petang, tiang (saya) masih rapat. Setelah ditunggu hampir 2 jam, korban curiga sehingga balik lagi ke Nungnung, namun telurnya sudah tidak ada.
Sadar sudah ditipu, korban langsung melapor ke Polsek Petang. Berdasarkan olah TKP, analisa TKP serta keterangan dari saksi-saksi di TKP, Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku, Wayan Ngawit (23) pemuda yang beralamat Banjar Binyan, Desa Binyan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Apalagi petugas menemukan kendaraan Daihatsu Expass DK 1190 CA yang digunakan oleh pelaku di kediamannya.
“Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda AA G Ari Dwipayana SH berhasil menangkap pelaku hari Jumat (22/11) pukul 16.00 Wita di rumahnya di Banjar Binyan, Desa Binyan, Kecamatan Kintamani Bangli. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan telur ayam tersebut di Banjar Nungnung, Desa Pelage, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung pada hari Selasa (5/11) pukul 10.30 Wita, dengan menggunakan indentitas palsu,” ujar Kapolsek.
Pelaku membawa barang hasil kejahatan berupa telur 250 kerat, dan sudah dijual kepada Komang Krisna di Banjar Sangker, Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng seharga Rp 28.800 Krat atau total harga Rp 6.950.000. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.875.000. (cr02)