MANGUPURA | patrolipost.com – Melakukan penggelapan dan pencurian atau menipu Warga Negara Asing (WNA) berkedok Counter Money Changer, 3 pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Kuta Utara. Adapun korban bernama Scott James Deakin (27) asal British mengalami kerugian Rp 8 juta setelah menukarkan mata uang Euro ke Rupiah di Conter Money Changer di seputaran Canggu Kuta Utara, Senin (14/11/2022) lalu.
Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari SH SIK, dihubungi Sabtu (19/11/2022) menerangkan awalnya korban menukarkan uang sebesar 300 Euro dengan rate Rp 15 ribu, namun korban hanya menerima jumlah uang sebesar Rp 2.750.000. Dimana, korban seharusnya menerima jumlah uang total sebesar Rp 4.735.500.
Selanjutnya, korban berjalan dan menemukan counter ke-2 dan kembali menukarkan uang sebesar 800 USD. Lagi-lagi, pelaku mengatakan uang yang diserahkan korban hanya berjumlah 600 USD.
“Pada saat itu korban sempat cekcok dan akhirnya mengalah dan menerima bahwa uangnya tersebut 600 USD,” kata Kompol Diah Kurniawandari, Sabtu (19/11/2022).
Sesampainya di hotel tempat korban menginap, korban baru mengetahui semua kecurangan dari para pelaku tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta, sehingga melapor ke Polsek Kuta Utara. Berdasarkan laporan tersebut, jajaran Polsek Kuta Utara berhasil mengamankan terduga pelaku bernama I Kadek Rusdiana Wardawan, Arya Saputra dan I Wayan Mustika.
“Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui bersama-sama telah melakukan kejahatan penggelapan atau pencurian tersebut. Ketiga pelaku kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Kuta Utara,” tandasnya. (030)